Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Resmi Pecat Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Karena Terima Uang Kasus Narkoba

Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Resmi Pecat Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Karena Terima Uang Kasus Narkoba
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Hasilnya, Edwin dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dia dipecat lantaran diduga tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta.

Menurut Dedi, proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Kapolri Ancam Copot Jabatan Polisi yang Terlibat Judi Online, Sekalipun Kapolres, Kapolda, Tim Mabes

Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

BERITA TERKAIT

Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding.

Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas