Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panik Sang Istri Mau Melahirkan Tapi Cuma Punya Uang Rp100 Ribu, Seniman Tato Ini Nekat Curi Ponsel

Seorang seniman tato bernama Aldi tertangkap basah mencuri handphone (HP) milik pedagang sate, M Iqbal, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Panik Sang Istri Mau Melahirkan Tapi Cuma Punya Uang Rp100 Ribu, Seniman Tato Ini Nekat Curi Ponsel
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan membebaskan seorang tersangka kasus pencurian handphone (HP) bernama Aldi, Selasa (6/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang seniman tatto bernama Aldi tertangkap basah mencuri handphone (HP) milik pedagang sate, M Iqbal, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (26/6/2022) lalu.

Aldi ditangkap warga lalu diserahkan ke Polsek Metro Kebayoran Baru. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan selama sekitar 2 bulan.

Aldi mengaku nekat mencuri HP karena membutuhkan uang untuk biaya istri melahirkan.

"Istri lagi hamil, keadaan saya lagi begini. Saya kan nato, ngamen juga lagi sepi," kata Aldi di Kantor Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).

"Nato kan musiman bang, nggak setiap hari ada. Kalau gak ada ya ngamen di seafood seafood, di lesehan deh," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Seniman tato itu panik ketika sang istri yang tengah hamil tua mengaku mengalami kontraksi. Ia mengira istrinya akan segera melahirkan.

Aldi semakin panik ketika mengetahui di dompetnya hanya tersisa uang Rp 100 ribu.

"Malam kontraksi palsu kirain mau lahiran, kan panik saya. Cuma megang uang Rp 100 ribu doang," ungkap Aldi.

Alhasil, Aldi mencari jalan pintas dengan menggasak HP milik pedagang sate yang juga merupakan temannya sendiri.

Setelah dua bulan mendekam di penjara, Aldi kini dibebaskan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menempuh upaya restorative justice.

"Di sini kami melakukan penghentian penuntutan terhadap salah seorang tersangka yang melanggar Pasal 362 KUHP atau pencurian," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi di Rumah Restorative Justice di Kantor Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: VIRAL Outfit Brigjen Andi Rian yang Mencuri Perhatian, Warganet : Baju Tahan Angin Badai dan Api?

Syarief menjelaskan, upaya restorative justice ditempuh setelah Kejari Jakarta Selatan melakukan penilaian terhadap tersangka dan berkas perkara.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas