Panik Sang Istri Mau Melahirkan Tapi Cuma Punya Uang Rp100 Ribu, Seniman Tato Ini Nekat Curi Ponsel
Seorang seniman tato bernama Aldi tertangkap basah mencuri handphone (HP) milik pedagang sate, M Iqbal, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang seniman tatto bernama Aldi tertangkap basah mencuri handphone (HP) milik pedagang sate, M Iqbal, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (26/6/2022) lalu.
Aldi ditangkap warga lalu diserahkan ke Polsek Metro Kebayoran Baru. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan selama sekitar 2 bulan.
Aldi mengaku nekat mencuri HP karena membutuhkan uang untuk biaya istri melahirkan.
"Istri lagi hamil, keadaan saya lagi begini. Saya kan nato, ngamen juga lagi sepi," kata Aldi di Kantor Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).
"Nato kan musiman bang, nggak setiap hari ada. Kalau gak ada ya ngamen di seafood seafood, di lesehan deh," tambahnya.
Seniman tato itu panik ketika sang istri yang tengah hamil tua mengaku mengalami kontraksi. Ia mengira istrinya akan segera melahirkan.
Aldi semakin panik ketika mengetahui di dompetnya hanya tersisa uang Rp 100 ribu.
"Malam kontraksi palsu kirain mau lahiran, kan panik saya. Cuma megang uang Rp 100 ribu doang," ungkap Aldi.
Alhasil, Aldi mencari jalan pintas dengan menggasak HP milik pedagang sate yang juga merupakan temannya sendiri.
Setelah dua bulan mendekam di penjara, Aldi kini dibebaskan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menempuh upaya restorative justice.
"Di sini kami melakukan penghentian penuntutan terhadap salah seorang tersangka yang melanggar Pasal 362 KUHP atau pencurian," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi di Rumah Restorative Justice di Kantor Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: VIRAL Outfit Brigjen Andi Rian yang Mencuri Perhatian, Warganet : Baju Tahan Angin Badai dan Api?
Syarief menjelaskan, upaya restorative justice ditempuh setelah Kejari Jakarta Selatan melakukan penilaian terhadap tersangka dan berkas perkara.