Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Usut Dugaan Keterlibatan Kapolsek Penjaringan dalam Pusaran Kasus Judi Online

Polda Metro dalami apakah Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini terlibat dalam Kasus pelanggaran wewenang penanganan kasus judi online.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polda Metro Jaya Usut Dugaan Keterlibatan Kapolsek Penjaringan dalam Pusaran Kasus Judi Online
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Kasus pelanggaran wewenang penanganan kasus judi online yang menjerat Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP M Fajar dan tujuh anggotanya terus dikembangkan. Pengembangan itu mengarah ke nama Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini. Polda Metro masih mendalami apakah Kompol Ratna terlibat dalam kasus tersebut.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pelanggaran wewenang penanganan kasus judi online yang menjerat Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP M Fajar dan tujuh anggotanya masih terus dikembangkan.

Diketahui Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP M Fajardan anggotanya kini tengah ditempatkan di tempat khusus (patsus) atas pelanggaran itu selama 30 hari di SPN lido, Sukabumi, Jawa Barat.

"Patsus ini kan penempatan khusus di SPN Lido atas perintah Kapolda Metro Jaya. Sementara dipatsus mereka diperiksa, dikembangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Kamis (8/9/2022). 

Pengembangan itu mengarah ke nama Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini. 

Zulpan mengaku pihaknya masih mendalami apakah Kompol Ratna terlibat dalam kasus tersebut. 

Namun dia memastikan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu pun bakal turut dikenakan sanksi. 

"Jadi Polda Metro Jaya akan usut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Penjaringan beserta anggotanya. Tidak menutup kemungkinan bila Kapolsek terlibat maka tindakan tegas akan diambil," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Untuk informasi, AKP M Fajar sendiri ditangkap dalam sebuah OTT oleh Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada Senin (29/8/2022) kemarin di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.

Fajar bersama tujuh orang anggota Unit Reskrim Polsek Penjaringan ditangkap karena dugaan pelanggaran penanganan kasus judi online di wilayahnya.

Kedelapan orang itu lalu diperiksa khusus oleh jajaran Paminal Mabes Polri.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini juga turut diperiksa meski tidak terbukti dalam pelanggaran anak buahnya.

Baca juga: Propam Polda Metro Jaya Periksa Kapolsek Penjaringan, Ada Apa?

Untuk itu, Polda Metro masih menunggu hasil rekomendasi dari hasil pemeriksaan AKP Fajar dari Paminal Mabes Polri untuk penanganan selanjutnya.

Pemberian sanksi kepada AKP Fajar dkk nantinya akan mengacu pada rekomendasi Biro Paminal.

"Sanksi masih menunggu hasil rekomendasi dari Mabes Polri dan nanti akan dipelajari sama penyidik. Hari Senin kita patsus dan kita periksa secara mendalam," terang Zulpan.

Meksi demikian, Zulpan belum mengetahui perihal nominal uang yang diterima AKP Fajar dkk dari pelaku judi online.

Namun, ia akan menginformasikan lebih lanjut usai rekomendasi dari Mabes Polri keluar.

"Nanti dijelaskan nominalnya. Dari Paminal Mabes Polri kan belum diberikan datanya," jelas Zulpan.

Baca juga: Selain Dipatsuskan di SPN Lido, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Terancam Di-PTDH

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono menyebut penyalahgunaan wewenang AKP M Fajar dan sejumlah orang anggota lain itu dalam penanganan dan penindakan kasus judi online.

"Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Syahardiantono saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022)., 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas