Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Nama Calon Pj Gubernur DKI Jakarta Telah Diputuskan DPRD: Ada Heri Budi, Marullah, dan Bahtiar

DPRD DKI Jakarta telah menetapkan tiga calon Pj Gubernur DKI Jakarta pada Selasa (13/9/2022) yaitu Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bahtiar.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI Jakarta Telah Diputuskan DPRD: Ada Heri Budi, Marullah, dan Bahtiar
Kolase Tribunnews
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono (kiri), Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali (tengah), dan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar (kanan). DPRD DKI Jakarta telah menetapkan tiga calon Pj Gubernur DKI Jakarta pada Selasa (13/9/2022) yaitu Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bahtiar. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memutuskan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (13/9/2022) di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Ketiga nama yang diputuskan yaitu Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.

Berdasarkan pantauan Tribunnews di YouTube DPRD DKI Jakarta, selain tiga nama yang disebut, ada calon lain yang tidak lolos yaitu Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Juri Ardiantoro.

Pada putusan tersebut, Heru Budi Hartono dan Marullah memperoleh 9 suara.

Sedangkan Bahtiar meraih 6 suara dan diikuti Juri Ardiantoro dengan 3 suara.

"Jadi nama yang tersaring untuk diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri. Pertama Heru Budi Hartono, kedua Marullah Matali, ketiga Bahtiar," kata Prasetio.

"Apakah disetujui?" lanjutnya.

Baca juga: DPRD DKI Jakarta Umumkan Pemberhentian Anies Baswedan dan Riza Patria

Berita Rekomendasi

Anggota dewan yang hadir pun menyatakan setuju atas keputusan tersebut.

Kemudian, Pras pun memukulkan palu sebagai tanda sahnya keputusan tiga calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang disepakati.

Sebagai informasi, sebelum rapat penetapan Pj Gubernur DKI Jakarta, para anggota DPRD mengumumkan pemberhentian terhadap Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta melalui rapat paripurna.

Adapun hasil dari rapat paripurna tersebut adalah pengumuman terkait masa akhir terhadap Anies yaitu 30 hari sebelum masa tugas berakhir.

Sementara, masa jabatan Anies akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Di sisi lain, terkait penetapan tiga calon Pj Gubernur DKI Jakarta dilakukan setelah Prasetio meminta sembilan fraksi partai masing-masing memberikan nama calonnya masing-masing tiga orang.

Baca juga: VIDEO Esok, DPRD DKI Akan Umumkan 3 Nama Kandidat Pengganti Anies Baswedan Jadi Pj Gubernur Jakarta

Kemudian, tiga nama yang dipilih terbanyak akan diserahkan ke Kemendagri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas