Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Usul Penjabat DKI Harus Punya Lima Kriteria Ini, Apa Saja?

Ari Nurcahyo mengusulkan lima kriteria bagi Penjabat (Pj) Kepala Daerah DKI Jakarta yang bakal menggantikan Anies Baswedan sebagai Gubernur

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat Usul Penjabat DKI Harus Punya Lima Kriteria Ini, Apa Saja?
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo dalam diskusi bertajuk ‘Transisi DKI Jakarta: Sosok Pj Gubernur dan Masa Depan Jakarta Pasca-IKN’, di Jakarta, Senin (3/10/2022). 

Terakhir atau yang keloma adalah kecakapan komunikasi publik. Menurut Adi, kecakapan kominikasi publik ini penting dan dibutuhkan oleh sosok Pj DKI Jakarta untuk membuka dialog publik yang luas.

Selain komunikasi publik, dibutuhkan pula relasi yang baik hingga pengalaman mengelola komunikasi publik di internal pemerintahan baik di lingkup provinsi hingga pemerintah pusat dan lembaga eksternal.

"Komunikasi dengan media, penting sekali. Komunikasi dengan publik dan masyarakat luas,” tuturnya.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebentar lagi selesai dari jabatannya. Anies akan purna tugas ada 16 Oktober 2022, mengikuti hari saat dirinya dilantik sebagai orang nomor satu di Ibu Kota.

Anies bukanlah satu-satunya kepala daerah yang akan habis masa jabatanya pada tahun ini. Berdasarkan catatan, sebanyak 101 kepala daerah yang terdiri dari 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota juga akan berakhir masa jabatannya.

Kekosongan kursi para kepala daerah tak lepas dari pagelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada November 2024 mendatang. Artinya, dalam dua tahun ke depan akan ada jabatan kepala daerah yang kosong.

Adapun kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum Pilkada Serentak 2024 akan digantikan oleh pejabat gubernur sementara, sejalan dengan aturan yang dituangkan dalam Undang-Undang (UU) 10/2016 Pasal 201 poin 9.

Berita Rekomendasi

Bagi penjabat gubernur sementara nantinya akan diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Presiden, dengan kriteria Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat tinggi madya atau setara eselon I.

Sementara itu, penjabat bupati/wali kota sementara akan diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, dengan kriteria ASN pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas