Pengamat Usul Penjabat DKI Harus Punya Lima Kriteria Ini, Apa Saja?
Ari Nurcahyo mengusulkan lima kriteria bagi Penjabat (Pj) Kepala Daerah DKI Jakarta yang bakal menggantikan Anies Baswedan sebagai Gubernur
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo mengusulkan lima kriteria bagi Penjabat (Pj) Kepala Daerah DKI Jakarta yang bakal menggantikan Anies Baswedan sebagai Gubernur.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk ‘Transisi DKI Jakarta: Sosok Pj Gubernur dan Masa Depan Jakarta Pasca-IKN’, di Jakarta, Senin (3/10/2022).
“Saya mengajukan lima kriteria. Lima hal kriteria itu yang pertama sosok netral, yang kedua berintegritas, yang ketiga profesional, yang keempt kemampuan legislasi, yang kelima kecakapan komunikasi publik,” kata Ari Nurcahyo.
Aspek pertama meliputi netralitas. Ari menjelaskan netralitas dalam hal ini mengingat persoalan polarisasi politik hingga politik identitas yang masih terjadi hingga saat ini.
Menurut dia, Jakarta membutuhkan sosok yang punya inparsialitas politik, bebas dari keberpihakan dan aliansi politik.
Dalam hal ini, kata dia, berkaitan dengan bagaimana meredam politik identitas dsn polarisasi politik di Jakarta dan juga nasional.
“Sosok netral ini dibutuhkan untuk bisa menyatukan kembali, menyatukan dua kelompok yang dulu terpisah akbat polarisasi politik. yang pertama itu adalah sosok yang netral,” kata dia.
Kemudian yang kedua ialah sosok berintegritas. Artinya, lanjut Ari, figur pengganti Anies garus punya rekam jejak yang bersih dan bebas dari praktik korupsi dan punya komitmen kebangsaan yang kuat.
“Bukan hanya komitmen tapi sudah terbukti. Dari peran dan perjuangan bafaimana komitmen kebangsaan,” ujarnya.
Baca juga: Kriteria Pj Gubernur DKI yang Dibutuhkan Warga Jakarta Versi Analisi Politik Arif Nurul Iman
Keempat adalah profesionalitas. Menurut Ari, profesionalitas Penjabat Gubernur DKI ini dapat dilakukan dengan penyesuaian jabatan calon Pj dengan statusnya sebagai gubernur.
Menurut dia, diperlukan sosok Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kepngkatan yang sesuai, kompeten dan punya kapasitas dan berpengalaman dalam mengurus pemerintahan.
Selanjutnya yang keempat, sosok Pj DKI harus punya kemampuan legislasi. Sebab, lanjut Ari, status Jakarta yang nantinya bukan sebagai ibu kota negara perlu dilakukan revisi Perundang-undangan.
Kemampuan legislasi ini menjadi penting, disamping kompetensindan pengalamannya dalam administrasi pemerintahan sekaligus hukum tata negara terkait dengan proses revisi Undang-Undang antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri bersama DPR RI.
“Sehingga kemampuan legislasi mengawal, proses legislasi karena akan menjadi usulan mungkin bagaimana provinsi jakarta ini bersama Kemendagri, kemudian DPR ini harus menyelesaikan. Karena memang amanat UU IKN, dua tahun harus sudah ada UU baru untuk Jakarta,” katanya.
Terakhir atau yang keloma adalah kecakapan komunikasi publik. Menurut Adi, kecakapan kominikasi publik ini penting dan dibutuhkan oleh sosok Pj DKI Jakarta untuk membuka dialog publik yang luas.
Selain komunikasi publik, dibutuhkan pula relasi yang baik hingga pengalaman mengelola komunikasi publik di internal pemerintahan baik di lingkup provinsi hingga pemerintah pusat dan lembaga eksternal.
"Komunikasi dengan media, penting sekali. Komunikasi dengan publik dan masyarakat luas,” tuturnya.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebentar lagi selesai dari jabatannya. Anies akan purna tugas ada 16 Oktober 2022, mengikuti hari saat dirinya dilantik sebagai orang nomor satu di Ibu Kota.
Anies bukanlah satu-satunya kepala daerah yang akan habis masa jabatanya pada tahun ini. Berdasarkan catatan, sebanyak 101 kepala daerah yang terdiri dari 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota juga akan berakhir masa jabatannya.
Kekosongan kursi para kepala daerah tak lepas dari pagelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada November 2024 mendatang. Artinya, dalam dua tahun ke depan akan ada jabatan kepala daerah yang kosong.
Adapun kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum Pilkada Serentak 2024 akan digantikan oleh pejabat gubernur sementara, sejalan dengan aturan yang dituangkan dalam Undang-Undang (UU) 10/2016 Pasal 201 poin 9.
Bagi penjabat gubernur sementara nantinya akan diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Presiden, dengan kriteria Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat tinggi madya atau setara eselon I.
Sementara itu, penjabat bupati/wali kota sementara akan diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, dengan kriteria ASN pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.