Kronologi Anggota DPR Hillary Brigitta Laporkan Komika Mamat Alkatiri soal Pencemaran Nama Baik
Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Komika Mamat Alkatiri terhadap anggota Komisi I DPR RI
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Komika Mamat Alkatiri terhadap anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Hillary Brigitta.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Brigitta melalui kuasa hukumnya Muhammad Fauzan Rahawarin pada Senin (3/10/2022), dan teregistrasi dengan nomor LP / B / 5054 / X / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya.
"Iya benar, kita telah menerima laporan terhadap komedian atas nama Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Zulpan menerangkan laporan itu dilayangkan karena Mamat diduga mencemarkan nama baik pelapor saat menghadiri suatu acara talkshow di Jakarta Barat.
Saat itu, Mamat disebut melakukan roasting kepada korban menggunakan kata-kata kasar dan tidak sopan.
"Menurut pelapor, dalam melakukan roasting kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan seperti kata tai dan goblok. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya," jelasnya.
Baca juga: Komika Mamat Alkatiri Dilaporkan Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Zulpan menambah bahwa saat ini dugaan pencemaran nama baik tersebut tengah didalami oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Pasalnya 310 KUHP pencemaran nama baik. Ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Komika Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik pada Senin (3/10/2022).
Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan LP/B/5054/X/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 3 Oktober 2022 dengan pelapor seorang advokat bernama Muhammad Fauzan Rahawarin.
Dalam laporan tersebut, orang yang menjadi korban adalah anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut.
Hillary sendiri memposting surat laporan polisi terhadap Mamat melalui akun instagram resminya @hillarylasut.
Hal ini diketahui dari postingan akun Instagram resmi Hillary, @hillarylasut. Diduga, Mamat melontarkan kata-kata penghinaan sehingga berujung pada laporan polisi itu.
"Yang bilang anj*ing dan t*i bukan penghinaan, coba aja kalo dia ngomong begini ke ibu atau anak kalian memang pejabat publik boleh di kritik. Tapi setau saya di Indonesia mau dia pejabat publik mau dia pembantu rumah tangga, tetap tidak boleh dibully apalagi dimaki. Gausah bawa-bawa saya pejabat publik harus siap dikritik deh. T*i dan goblok bukan kritik. Itu BULLY DAN VERBAL HARRASMENT," tulis Hillary dalam unggahannya seperti dikutip, Selasa (4/10/2022).
Hillary melanjutkan dalam unggahannya, siapapun berhak dilindungi harkat martabatnya sebagai warga negara dari segala jenis kekerasan verbal dan psikis.
"Untuk apa mahasiswa hukum belajar hukum kalau tidak mampu menegakan hukum. Saya sudah berjuang belajar sampai S3 hukum, kalau hanya karena rasa tidak enak atau takut dibilang antikritik lalu saya tidak menegakan hukum untuk diri saya sendiri, maka saya tidak pantas dibilang mahasiswa hukum," lanjutnya.
Lebih lanjut, dalam laporan tersebut Mamat dijerat dengan pasal 310 KUHP soal dugaan pencemaran nama baik.