Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Jokowi Pilih Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur DKI Gantikan Anies Baswedan

Heru Budi Hartono akan menggantikan Anies Baswedan yang habis masa jabatannya  pekan depan, tepatnya 16 Oktober 2022.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BREAKING NEWS: Jokowi Pilih Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur DKI Gantikan Anies Baswedan
taufik/tribunnews.com
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dipilih Jokowi jadi Pj Gubernur DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/10/2022) siang, menetapkan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj)  Gubernur DKI Jakarta.

Heru Budi Hartono akan menggantikan Anies Baswedan yang habis masa jabatannya  pekan depan, tepatnya 16 Oktober 2022.

Heru saat ini masih menjabat Kepala Sekretariat PresidenKementerian Sekretariat Negara.

Nama Heru diputuskan Presiden Jokowi setelah mendengar pertimbangan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan anggota TPA serta menteri terkait.

”Ya, sudah diputuskan Pak Heru (Budi Hartono),” ucap pejabat di Istana Merdeka, dilansir dari Kompas.id, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: 3 Nama Calon Pj Gubernur Sudah di Tangan Presiden, Apa Kata DPRD DKI?

Dari informasi yang diterima Kompas, Heru memiliki banyak kelebihan dibandingkan dengan dua calon lainnya.

Adapun dua calon lainnya adalah yaitu Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah serta Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bachtiar.

Berita Rekomendasi

Tiga calon itu sebelumnya diserahkan oleh DPRD DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Pihak Kemendagri pun sudah melakukan pembahasan awal dan meneruskan tiga nama tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Profil Singkat Heru Budi Hartono

Heru Budi Hartono  saat ini menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden.

Heru merupakan orang kepercayaan Presiden Jokowi sejak di Balaikota DKI Jakarta.

Pria kelahiran Medan, 13 Desember 1965, ini telah memiliki pengalaman di lingkup birokrasi selama hampir seperempat abad.

Heru Budi Hartono menempuh pendidikan dasar di Jakarta dan sempat 3 tahun menjalani masa Sekolah Dasar di Pakistan.

Di pendidikan menengah pertama, ia bersekolah di SMP PSKD I Jakarta.

Kemudian lanjut menempuh pendidikan menengah akhir di Den Haag, Belanda.

Heru mengenyam bangku kuliah S1 dan magister di Universitas Krisna Dwipayana, Jakarta.

Pengalaman sekolah di luar negeri itulah yang membuat kemampuan bahasa asingnya, khususnya Bahasa Inggris, mumpuni.

Ia mengawali karir sebagai Staf Khusus Walikota Jakarta Utara pada tahun 1993 silam.

Selang dua tahun, yakni di 1995, Heru menjadi Staf Bagian Penyusunan Program Kota Jakarta Utara.

Di tahun 1999, heru ditunjuk menjadi Kepala Sub-Bagian Pengendalian pelaporan Kota Jakarta Utara.

Lanjut di tahun 2002, ia dipindahkan menjadi Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Kota Jakarta Utara.

Di tahun 2008, ia masih berkantor di Jakarta Utara, sebagai Kepala Bagian Umum dan lanjut menjadi Kepala Bagian Prasarana dan Sarana Perkotaan.

Di tahun 2013, Ia menjabat sebagai Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Provinsi DKI Jakarta.

Akhirnya pada tahun 2014, ia ditunjuk Gubernur DKI Jakarta ketika itu Joko Widodo, untuk menjadi Walikota Jakarta Utara.

Heru menjabat kursi tersebut selama setahun dan akhirnya kembali menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, juga di DKI Jakarta.

Saat menjadi birokrat di Pemprov DKI Jakarta, Heru Budi pernah mengusulkan larangan penggunaan kendaraan pribadi setiap Jumat pekan pertama untuk seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI.

Atas usulan itu, Jokowi menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum Bagi Pejabat Dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada 30 Desember 2013.

Selanjutnya pegawai Pemprov DKI dilarang menggunakan kendaraan pribadi setiap Jumat.

Ingub ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah DKI agar tidak menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil atau motor, ketika bertugas ke tempat kerja setiap Jumat pekan pertama.

Ketika Heru menjabat Kepala BPKAD, Gubernur DKI Ahok menghentikan operasional bus jemputan untuk pegawai negeri sipil (PNS) Ibu Kota.

Mulai 25 Januari 2016, PNS DKI tak bisa lagi menggunakan fasilitas bus tersebut.

Heru juga sempat digandeng Ahok menjadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017.

Saat itu, keduanya berencana maju lewat jalur independen.

Namun, dalam perjalanan selanjutnya, Ahok memutuskan maju bersama Djarot Syaiful Hidayat dengan dukungan partai politik.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Heru Budi Hartono Ditetapkan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas