Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Roy Suryo Klaim Belum Terima Berkas Perkara, JPU Sebut Sudah Diserahkan ke Terdakwa

Kasus meme stupa Borobudur yang menyeret Mantan Menteri Olahraga (Menpora), Roy Suryo telah memasuki babak persidangan. 

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Roy Suryo Klaim Belum Terima Berkas Perkara, JPU Sebut Sudah Diserahkan ke Terdakwa
Ist
Ketua Tim JPU, Tri Anggoro Mukti pada Rabu (12/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus meme stupa Borobudur yang menyeret Mantan Menteri Olahraga (Menpora), Roy Suryo telah memasuki babak persidangan. 

Dalam persidangan, Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni menyebut dirinya belum menerima berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sementara pihak JPU menyatakan telah menyerahkan berkas perkara kepada terdakwa, Roy Suryo.

Penyerahan tersebut telah dilakukan Tim JPU pada Senin (3/10/2022).

"Diterima langsung oleh terdakwa di Rutan Salemba," ujar Ketua Tim JPU, Tri Anggoro Mukti pada Rabu (12/10/2022). 

Menurut Tri, pihaknya sudah tidak memiliki kewajiban lagi untuk menyerahkan berkas perkara ke pengacara terdakwa. Sebab, hal tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BERITA REKOMENDASI

"Mengenai dakwaan itu ada pilihan terdakwa atau penasehat hukumnya," katanya. 

Dia justru menyinggung soal komunikasi antara Roy Suryo dengan pengacaranya.

"Apabila ada komunikasi yang baik antara kuasa hukum dengan terdakwa, saya kira tidak akan ada masalah mengenai permintaan berkas perkara." 

Tak hanya ke terdakwa, Tim JPU juga mengaku telah menyerahkan berkas perkara ke PN Jakarta Barat. Oleh sebab itu, kewenangan pun telah berpindah ke pengadilan

"Sudah kita limpahkan berkas perkara ke pengadilan," ujarnya. 

Baca juga: Roy Suryo Bakal Bacakan Eksepsi Rabu Pekan Depan dalam Sidang Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi


Sebelumnya, Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni mengaku belum memperoleh berkas dakwaan hingga hari sidang.

Oleh sebab itu, pihaknya membuat laporan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia. 

Hal itu dinilai Pitra Romadoni pengacara Roy Suryo menyalahi peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 143 Ayat 4. 

Oleh sebab itu, dia meminta Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi di lingkup Kejaksaan menegur dan memberikan sanksi bagi Tim JPU yang ditugaskan.

"Kalau ada oknum-oknum yang tidak menghormati Hukum Acara Pidana itu harus dilawan," ujar Pitra pada Rabu (12/10/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas