Wanda Hamidah Siapkan Upaya Hukum Lawan Pengosongan Paksa Rumah Keluarganya di Jakarta Pusat
Rumah aktris senior Wanda Hamidah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat dipaksa untuk mengosongkan rumahnya oleh Satuan Polisi PP.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah aktris senior Wanda Hamidah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat dipaksa untuk mengosongkan rumahnya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Insiden itu viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun Instagram resmi pribadinya @wanda_hamidah.
Lewat keterangan pers yang diterima, Wanda menjelaskan rumah tersebut merupakan milik pamannya,ditempati oleh kakeknya, Idrus Abubakar, sejak 1962 hingga wafat pada 2012.
Selanjutnya, rumah itu lalu ditempati oleh ahli waris Idrus, Hamid Husen, yang juga paman dari Wanda Hamidah.
Menurut Wanda Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan surat peringatan kepada Hamid Husen agar mengosongkan rumah yang ditempati di Jalan Ciasem Nomor 1A dan Jalan Ciasem Nomor 2.
"Dengan dasar adanya tanah tersebut dimiliki oleh Sdr. KPH. Japto S Soerjasoemarno, SH., sebagaimana Sertifikat HGB No. 1000\Cikini dan Sertifikat HGB No. 1001\Cikini,” tulisnya.
Terhadap peringatan tersebut, Hamid Husen, menyampaikan keberatan pada 6 dan 7 Oktober 2022. Namun, Pemkot Jakarta Pusat menerbitkan peringatan terakhir pada tanggal 10 Oktober 2022 agar mengosongkan rumah dalam waktu 1x24 jam.
Baca juga: Rumah Keluarganya Mau Digusur, Wanda Hamidah Ngotot Bertahan: Kalau Perlu, Kami Tidur di Trotoar
Pihak Hamid Husen menyatakan pengosongan rumah ini salah alamat. Pasalnya rumah mereka terletak di Jalan Citandui Nomor 2, bukan di Jalan Ciasem Nomor 1A dan Jalan Ciasem No. 2. “Ada pun alamat yang tertera pada Sertifikat HGB No. 1000\Cikini dan Sertifikat HGB No. 1001\Cikini adalah di Jalan Ciasem,” ucap dia.
Pihak Hamid Husen mengklaim telah memiliki putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum baginya selaku ahli waris dari Idrus Abubakar untuk membuktikan dan mempertahankan rumahnya di Jalan Citandui No. 2, Cikini.
Dua putusan yang dikantongi pihak Hamid Husen adalah: Putusan PTUN Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.JKT tanggal 2 September 1992. Salah satu amar dalam putusan ini berbunyi: “Batal surat perintah pengosongan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Nomor: 023/1.711.9, tentang Pengosongan Perumahan yang terletak di atas persil Hak Guna Bangunan No. 122 dan No. 123, tanggal 1 September 1977 di Jalan Citandui/Ciasem, Jakarta Pusat tertanggal 27 Januari 1992”
Selain itu, kata Wanda, pihak Hamid Husen mengantongoi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST, yang salah satu amarnya adalah “Menyatakan Jual Beli Bangunan dan Pemindahan Serta Penyerahan Hak dari Tergugat I/Ny. Lam Soe Kim kepada Tergugat II/Tuan Faisal Ahmad yang dilakukan di hadapan Tergugat II, i.c. Imas Fatimah, SH, Notaris dan PPAT di Jakarta dengan Nomor Akta No. 121, tertanggal 28 September 1990 beserta turunannya, tidak sah dan cacat hukum”.
Selain itu, kata Wanda, pada 12 Oktober 2022 Hamid Husen telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Wali Kota Jakarta Pusat.
Wanda Hamidah mengecam pula upaya pengosongan rumah secara paksa tanpa adanya putusan pengadilan.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa tindakan eksekusi seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui suatu penetapan pengadilan.
Baca juga: Viral, Wanda Hamidah Klaim Dipaksa Kosongkan Rumahnya di Jakpus, Polisi Lakukan Pengamanan
Namun tidak ada penetapan dari pengadilan terhadap pengosongan ini.
Padahal faktanya ada putusan-putusan pengadilan yang terkait dengan rumah yang telah ditinggali oleh Bapak Hamid Husen, dan keluarga sejak tahun 1962.
"Kami mengecam keras tindakan Walikota Jakarta Pusat cq Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selaku badan eksekutif yang melakukan pengosongan secara paksa terhadap Bapak Hamid Husen, tanpa melalui kewenangan yudikatif yang didasarkan kepada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam ranah privat," tulisnya.
Menurutnya, hal ini suatu bentuk abuse of power dan kesewenang-wenangan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta terhadap warganya.
"Kami menyatakan tidak menerima dan menolak tegas pengosongan paksa yang dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2022 dan akan melakukan perlawanan dengan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya dalam upaya hukum terhadap Walikota Jakarta Pusat cq Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan seluruh pihak-pihak terkait yang mengambil keputusan atau mengajukan permohonan atas hal ini baik secara pidana, perdata dan tata usaha negara," tulisnya.