Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi: Saya Ini ASN, Saya Tidak Paham Politik
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, dirinya merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang tak berpolitik.
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, dirinya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak berpolitik.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat memberikan pengarahan kepada lurah hingga wali kota di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
Momen tersebut berawal, saat Heru menyampaikan apresiasinya atas kinerja para ASN jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama ini.
Menurutnya, program yang memiliki hasil tergolong baik harus diteruskan.
"Tentu saya mengapresiasi hasil kerja bapak-bapak (ASN), di mana program-program yang baik harus kita teruskan," katanya kepada para ASN, Selasa (18/10/2022).
Ia menegaskan, dirinya merupakan abdi negara.
Kata Heru, para peserta dalam kegiatan di TIM saat itu juga merupakan ASN. Kemudian, ia mengaku diri dirinya tak paham soal politik.
"Saya ini ASN, kami ASN. Saya tidak paham politik," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebelumnya juga mengingatkan para ASN untuk tak berpolitik.
Hal ini ia sampaikan usai Heru dilantik pada Senin (17/10/2022).
Prasetyo mulanya mengucapkan selamat datang kepada sang sahabat, Heru.
Lantas, ia meminta aparatur sipil negara untuk tidak berpolitik.
"Teman-teman ASN jangan berpolitik," ujar Pras.
Baca juga: Beri Arahan kepada Lurah Hingga Wali Kota, Ini yang Disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi
Menurut dia, akan ada penghambatan kinerja antara eksekutif dan legislatif jika berpolitik.
"Jadi, biar berkesinambungan antara eksekutif dan legislatif berjalan lancar," imbuh Pras.
Kemudian, ia meminta Heru untuk mengubah pola kerja antara legislatif dan eksekutif.
"Jadi, selamat ya, Pak Gubernur. Diubah lah pola kerjanya antara legislatif dan eksekutif," tutur dia.