Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Pembunuhan Sadis di Bekasi Sebulan Terakhir, Terbaru Mayat Dimasukkan ke Kantong Plastik

Terbaru mayat seorang wanita dibungkus dalam kantong plastik dibuang di bawah kolong Tol Becakayu, Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 3 Pembunuhan Sadis di Bekasi Sebulan Terakhir, Terbaru Mayat Dimasukkan ke Kantong Plastik
Tribun Medan
Iustrasi mayat korban pembunuhan. 

Istri yang baru dua bulan dinikahinya itu pergi meninggalkan rumah tanpa pamit.

"Sampai di kontrakan ternyata istrinya tidak ada, kemudian dia bertanya ke tetangga tidak ada yang tahu," kata Aris di Polsek Babelan, Rabu (19/10/2022).

Tersangka BU mencurigai istrinya pergi bersama teman pria dekatnya, YP (23).

Lantas, dia mengajak rekannya pedagang sayur, IB (30), untuk menemani mencari keberadaan istrinya menggunakan sepeda motor ke rumah YP.

Dugaannya ternyata tepat, mereka berpapasan dan melihat YP sedang membonceng istrinya saat bertemu di gang rumah korban.

"Ketika ketemu korban dan istrinya, langsung korban diajak untuk satu motor dengan pelaku, sementara istrinya boncengan dengan saksi (IB)," jelasnya.

Korban dianggap telah membawa kabur istrinya, tersangka berinisiatif menyelesaikan masalah ke kantor Polsek Babelan.

Berita Rekomendasi

Ketika di perjalanan, mereka ternyata terlibat cekcok hingga kendaraan sepeda motor hilang kendali dan menabrak truk di depan Pasar Babelan.

Baca juga: Pedagang Buah di Babelan Naik Darah, 2 Bulan Nikah Tapi Istri Minta Pisah dan Kabur dengan Pria Lain

Korban dan tersangka jatuh dari sepeda motor, emosi kian membuncah hingga keduanya terlibat perkelahian fisik.

"Korban mengambil pisau yang sudah dibawanya dan ditusukkan ke korban sebanyak dua kali, satu di leher dan satu di dada, sehingga korban meninggal dunia di TKP," tuturnya.

Melihat korban tidak berdaya, tersangka BU melarikan diri dan sempat buron dari kejaran polisi.

"Jadi setelah kejadian tersebut lari ke Bogor, dari Bogor dia pergi ke Jambi, di sana Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka," tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang atau pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas