Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Jakarta Tambah Jumlah Hari Buka Layanan Kantor Samsat

Pemprov DKI Jakarta kini menambah jumlah hari layanan sistem administrasi manunggal satu atap (SAMSAT) mulai 23 Oktober 2022.

Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Pemprov DKI Jakarta Tambah Jumlah Hari Buka Layanan Kantor Samsat
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga tengah mengurus perpanjangan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) di Samsat Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2014). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini menambah jumlah hari layanan sistem administrasi manunggal satu atap (SAMSAT) mulai 23 Oktober 2022. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan sistem administrasi manunggal satu atap (SAMSAT).

Hal ini dilatarbelakangi oleh mulai banyaknya warga Ibu Kota yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk melakukan administrasi atau membayar pajak kendaraan ke kantor SAMSAT.

Berdasarkan keterangan dari Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, layanan SAMSAT mengalami penambahan atau masih dibuka, pada hari Sabtu.

Jadwal dan jam buka pelayanan kantor SAMSAT DKI Jakarta:

  • Senin-Jumat: pukul 08.00 - 15.00 WIB.
  • Sabtu: pukul 08.00 - 12.00 WIB.
  • Minggu: Tutup

Baca juga: Soal Pungli di Samsat, Kakorlantas Polri Sentil Kapolda dan Dirlantas Polda Metro Jaya

Kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 22 Oktober 2022, di kantor SAMSAT Induk yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta, berharap melalui penambahan jumlah hari layanan SAMSAT ini. Masyarakat dapat leluasa dan mudah membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

BERITA TERKAIT

"Masyarakat yang membayar PKB di kantor SAMSAT dapat memanfaatkan insentif pajak daerah," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Lusiana Herawati, melalui keterangannya, Sabtu (22/10/2022).

Hal itu, menurut Lusiana, sesuai dengan kebijakan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

"Berupa penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang, yang telah melewati jatuh tempo pembayaran mulai 15 September sampai dengan 15 Desember 2022," ujar Lusiana. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas