Tergiur Kerja Sekaligus Umroh, 160 CPMI Jadi Korban Sindikat Penempatan Ilegal ke Timur Tengah
Mafia calon pekerja migran indonesia ke Timur Tengah makin meresahkan, baru-baru ini BP2MI dan polisi bongkar praktek mafia tersebut di Bekasi.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkap praktik mafia Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) utamanya penempatan ke wilayah Timur Tengah semakin meresahkan.
Hal itu dikatakan Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers di kantor BP2MI, MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Menurutnya, Timur Tengah memiliki daya tarik tersendiri bagi warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri karena bisa sekaligus beribadah umroh.
"Orang lebih memilih Timur Tengah itu karena tradisi lama di mana Arab Saudi tempat untuk umrah dan haji," ucap Benny.
Benny menegaskan korban CPMI ini kebanyakan terhimpit ekonomi sehingga mereka dijanjikan akan mendapatkan upah besar.
Padahal sebaliknya korban CPMI justru harus membayar uang jaminan kepada mafia atau calo sindikat penempatan ilegal ke Timur Tengah.
"Harus diakui memang ada rasa kebanggaan bagi orang di kampung kalau dia sudah umrah dan haji dengan modal berangkat kerja walaupun tidak resmi," urainya.
BP2MI, lanjut Benny, tidak tinggal diam untuk mengungkap sindikat ilegal ini bersama pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Pihaknya baru saja melakukan penyelamatan 160 CPMI korban sindikat penempatan ilegal ke Timur Tengah.
Penyelamatan yang dia pimpin langsung dilakukan di balai latihan kerja (BLK) milik PT Zam Zam Perwita yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.
“Pengelola BLK tersebut diduga adalah SA [Saleh Alatas] yang juga mengelola P3MI, PT Assami Ananda Mandiri,” ujarnya.
Baca juga: Jokowi Sebut 9 Juta Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri, Setengahnya Ilegal
Benny menjelaskan sehari setelah penggerebekan, pada 30 September 2022, BP2MI kemudian melimpahkan kasus dugaan penempatan ilegal CPMI tersebut kepada Polres Metro Bekasi Kota.
Dia menyebut PT Zam Zam Perwita penempatan ilegal, diketahui tengah dalam masa hukuman penghentian sementara kegiatan penempatan CPMI selama 3 bulan sejak 6 September 2022.
Sejak 2015 pemerintah telah melarang penempatan tenaga kerja perorangan dalam hal ini pekerja rumah tangga (PRT) ke Timur Tengah.