Ditlantas Polda Metro Jaya Catat Ada 300 sampai 400 Pelanggaran Per Hari Sejak Diterapkan ETLE
Polda Metro Jaya mencatat terdapat pelanggaran sebanyak 300 hingga 400 per hari sejak diberlakukanya tilang elektronik atau ETLE.
Editor: Wahyu Aji

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat terdapat pelanggaran sebanyak 300 hingga 400 per hari sejak diberlakukanya tilang elektronik atau ETLE di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, total tersebut merupakan pelanggaran tertinggi yang pernah ada dan sudah terverifikasi oleh petugas.
"Ada sekitar 300 sampai 400 pelanggaran dalam satu hari. Itu yang sampai dinyatakan melanggar berdasarkan verifikasi petugas dan dikirimkan surat pemanggilan," kata Jhoni ketika dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).
Meski begitu, sejauh ini kata Jhoni jumlah pelanggar lalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya masih tergolong normal.
Sebab kata dia, tidak semua titik pihaknya mencatat adanya pelanggaran lalu lintas semenjak diterapkannya tilang elektronik.
"Jadi di titik tertentu ada peningkatan, tapi di titik lain stabil. Jadi masih standar tidak begitu jomplang. Keseluruhan masih normal, kadang hari ini tinggi kada besok normal," sebutnya.
Lanjut Jhoni, walaupun saat ini pihaknya tidak lagi memberlakukan tilang manual, ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak dijadikan pembenaran untuk tetap melakukan pelanggaran.
"Tapi tetap beraktivitas bisa baik, bisa lancar dan keselamatan tetap terjaga. Jadi saling mendukung lah," ucap Jhoni.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.
Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.