Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bapak Bunuh Anak dan Bacok Istri di Depok: Pelaku Konsumsi Narkoba, Istri Minta Cerai

Pelaku sakit hati karena saat pulang dari salat subuh, istrinya Nila Islamia meminta cerai.

Editor: Erik S
zoom-in Bapak Bunuh Anak dan Bacok Istri di Depok: Pelaku Konsumsi Narkoba, Istri Minta Cerai
Kolase Tribunnews.com: Tribunnews.com/Istimewa dan Kompas.com/M Chaerul Halim
(Kiri) RNA, Pelaku pembunuhan di Depok saat diamankan petugas kepolisian dan (Kanan) Jasad KPC, korban pembunuhan ayahnya saat dievakuasi petugas. Berikut fakta-fakta pembunuhan di Depok selengkapnya. 

"Itu anak kandungmu yang kamu habisi, apa salah dia," timpal Imran lagi.

Sambil terus menangis, Rizky Noviyandi Achmad lalu mengaku khilaf.

Pemicu Pembantaian

Imran mengatakan bahwa motif pelaku nekat melakukan aksi kejinya karen sering bertengkar dengan istrinya.

Baca juga: Aksi Sadis Ayah di Depok Bunuh Anak dan Lukai Istri Hingga Kritis, Berawal Saat Pelaku Minta Jemput

"Motifnya ini karena pelaku kesal, sering bertengkar dengan korban (istrinya)," ujar Imran.

Beberapa jam sebelum pelaku menganiaya istri dan anaknya sekira pukul 05.10 WIB, pelaku sempat cekcok mulut dengan istrinya.

Korban kesal akibat pelaku kerap kali pulang pagi. Hingga akhirnya meminta berpisah.

Berita Rekomendasi

Hal inilah yang membuat pelaku geram, hingga kekesalannya memuncak seusai ia pulang menunaikan ibadah salat subuh dari masjid dekat kediamannya.

"Menjelang subuh itu si pelaku salat subuh dulu ke masjid, nah istrinya minta cerai. Tiba-tiba pulang dari masjid ternyata si istri ini sudah rapih-rapih atau beres-beres barang (hendak keluar dari rumah) dan korban anaknya sudah berpakaian seragam sekolah siap-siap mau berangkat," ungkapnya.

"Di situ pelaku tak terima, terjadi cekcok mulut, hinga pelaku mengambil golok yang ada di kolong meja dan membacok istri serta anaknya," timpalnya.

Baca juga: Lolos dari Pembunuhan Ayahnya, Bocah 1,5 Tahun di Depok Tak Henti Menangis

Terakhir, Imran mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

"Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," pungkasnya.

Kondisi Terkini Istri

Kondisi terkini NI setelah dibantai suaminya diungkap kakak ipar korban, Fahmi (42).

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas