Hakim Tunda Pembacaan Putusan Sela Kasus Roy Suryo Hingga Pekan Depan
Hakim Tunda Pembacaan Putusan Sela Kasus Roy Suryo Hingga Pekan Depan Karena terdapat perombakan dalam tim pengacara Roy Suryo.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara meme stupa Borobudur Mirip Presiden Joko Widodo masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Semestinya pada hari ini, Rabu (2/11/2022) persidangan perkara ini memasuki tahap pembacaa putusan sela.
Namun agenda tersebut ditunda oleh Majelis Hakim.
Sidang pun ditunda hingga pekan depan, Rabu (9/11/2022) di Ruang Sidang Soerjadi PN Jakarta Barat.
"Demikian persidangan ini kita undur ke tanggal 9 November," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan.
Penundaan pembacaan putusan sela berkaitan dengan perkara teknis.
Diketahui pada sidang hari ini, terdapat perombakan dalam tim pengacara Roy Suryo.
Jika sebelumnya terdapat dua tim pengacara, maka kini keduanya dilebur menjadi satu.
Baca juga: Roy Suryo Tak Hadir Langsung di Ruang Sidang Dengar Putusan Sela Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Kemudian Roy Suryo juga telah mencabut kuasa atas koordinator tim penasehat hukumnya, Elza Syarief.
Oleh sebab itu, terdapat perubahan secara redaksional dari surat keputusan sela Majelis Hakim terkait perkara ini.
"Karena adanya perubahan ini, tentu kami harus merubah redaksi. sehingga kami tidak bisa membacakan putusan sela," kata Hakim Ketua, Martin Ginting.
Sebelumnya pada Rabu (19/10/2022), Roy Suryo sebagai terdakwa telah membacakan eksepsi atas dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam eksepsinya, dia menolak poin-poin dakwaan yang disampaikan tim JPU pada pekan lalu.