Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Hakim Tunda Pembacaan Putusan Sela Kasus Roy Suryo Hingga Pekan Depan

Hakim Tunda Pembacaan Putusan Sela Kasus Roy Suryo Hingga Pekan Depan Karena terdapat perombakan dalam tim pengacara Roy Suryo. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Tunda Pembacaan Putusan Sela Kasus Roy Suryo Hingga Pekan Depan
Ist
Sidang Roy Suryo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara meme stupa Borobudur Mirip Presiden Joko Widodo masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. 

Semestinya pada hari ini, Rabu (2/11/2022) persidangan perkara ini memasuki tahap pembacaa putusan sela. 

Namun agenda tersebut ditunda oleh Majelis Hakim. 

Sidang pun ditunda hingga pekan depan, Rabu (9/11/2022) di Ruang Sidang Soerjadi PN Jakarta Barat.

"Demikian persidangan ini kita undur ke tanggal 9 November," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan. 

Penundaan pembacaan putusan sela berkaitan dengan perkara teknis.

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui pada sidang hari ini, terdapat perombakan dalam tim pengacara Roy Suryo

Jika sebelumnya terdapat dua tim pengacara, maka kini keduanya dilebur menjadi satu. 

Baca juga: Roy Suryo Tak Hadir Langsung di Ruang Sidang Dengar Putusan Sela Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Kemudian Roy Suryo juga telah mencabut kuasa atas koordinator tim penasehat hukumnya, Elza Syarief

Oleh sebab itu, terdapat perubahan secara redaksional dari surat keputusan sela Majelis Hakim terkait perkara ini.

"Karena adanya perubahan ini, tentu kami harus merubah redaksi. sehingga kami tidak bisa membacakan putusan sela," kata Hakim Ketua, Martin Ginting. 

Sebelumnya pada Rabu (19/10/2022), Roy Suryo sebagai terdakwa telah membacakan eksepsi atas dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU). 

Dalam eksepsinya, dia menolak poin-poin dakwaan yang disampaikan tim JPU pada pekan lalu. 

Dia pun meminta agar Majelis Hakim menyatakan, surat dakwaan tersebut dibatalkan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas