Pengacara Roy Suryo Mengundurkan Diri, Hakim Ingatkan Jangan Saling Rebutan
Pengunduran Elza sebagai pengacara Roy Suryo disebabkan adanya keberatan terhadap adanya tim pengacara yang baru.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo telah resmi ditunda hingga pekan depan, Rabu (9/11/2022).
Pada pekan depan, Majelis Hakim akan membacakan putusan sela yang semestinya dibacakan hari ini.
Penundaan pembacaan putusan sela disebabkan oleh urusan teknis persidangan.
Tepatnya, terdapat perubahan redaksional surat putusan sela.
Perubahan tersebut disebabkan adanya perombakan susunan tim pengacara dari pihak terdakwa, Roy Suryo.
Dalam persidangan, hakim menyampaikan bahwa surat pencabutan kuasa pihak Roy Suryo baru diterima kemarin, Selasa (1/11/2022) sore.
Selain itu, ada pula surat pengunduran diri selaku kuasa atas Roy Suryo oleh Elza Syarif.
"Artinya secara yuridis bahwa kuasa lama yang di bawah Ibu Elza syarif sudah tidak ada. Ini menjadi satu kesatuan (tim penasehat hukum)," kata Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan pada Rabu (2/11/2022).
Pengunduran Elza sebagai pengacara Roy Suryo disebabkan adanya keberatan terhadap adanya tim pengacara yang baru.
Padahal, saat itu dirinya masih memiliki kuasa aktif atas Roy Suryo di dalam kasus ini.
Baca juga: Bacakan Eksepsi Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Minta Tak Ditahan & Nama Baiknya Dipulihkan
"Ini yang kami baca dari surat yang kami terima, karena keberatan," ujar Martin Ginting saat membaca surat pengunduran Elza Syarif.
Hakim pun mengingatkan agar hal serupa tak terjadi lagi di masa mendatang.
"Jangan double-double. Jangan saling berebut. Ini etika."
Sebagai informasi, sidang lanjutan atas perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Roy Suryo digelar pada hari ini, Rabu (2/11/222).
Persidangan atas terdakwa Roy Suryo digelar sebagai buntut dari unggahan meme Stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Sidang lanjutan tersebut dimulai pada pukul 10.25 WIB. Agenda sidang pada hari ini yaitu pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim.
Majelis hakim telah memutuskan, sidang pembacaan putusan sela pada hari ini digelar terbuka untuk umum.
"Sidang dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting saat membuka sidang.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Roy Suryo tidak hadir secara langsung di ruang sidang PN Jakarta Barat. Kehadirannya di ruang sidang diwakili penasehat hukumnya, Mustaris.