Cara Mengajukan Bantuan Set Top Box Siaran TV Digital, Akses cekbantuanstb.kominfo.go.id
Berikut ini cara mengajukan atau mengecek apakah kita mendapatkan STB gratis dari pemerintah atau tidak
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah tata cara pengajuan bantuan Set Top Box (STB) untuk siaran TV Digital.
Pemerintah saat ini telah melakukan pemindahan siaran TV analog ke siaran TV digital atau analog switch off (ASO).
Untuk beralih, pengguna TV analog harus menggunakan STB agar tetap bisa menyaksikan siaran televisi.
Pemerintah sendiri membagikan STB gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ada 6,7 juta unit STB yang akan dibagikan.
Meski dibagikan secara gratis, hanya kategori Rumah Tangga Miskin (RTM) saja yang mendapatkan bantuan STB gratis.
Baca juga: Daftar Wilayah TV Analog Dimatikan di Jabodetabek, Kominfo Sediakan Posko STB Gratis Selama 3 Hari
Bagi keluarga yang masuk dalam kategori RTM dan ingin mendapatkan STB gratis, berikut ini caranya:
1. Buka laman cekbantuanstb.kominfo.go.id
2. Masukkan NIK
3. Masukkan kode yang tertera
4. Klik tombol pencarian
Jika Anda terdaftar, bisa menghubungi kontak 159 atau pendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK Asli.
Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.
Daftar Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB di Jabodetabek yang mulai beroperasi 2-4 November 2022 pukul 08.00-19.00 WIB