Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kericuhan Berdendang Bergoyang: Polisi Temukan Unsur Pidana, Jumlah Penonton Lampaui Kapasitas

Fakta-fakta festival musik Berdendang Bergoyang yang dihentikan karena ricuh, polisi memeriksa panitia hingga nakes.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Fakta Kericuhan Berdendang Bergoyang: Polisi Temukan Unsur Pidana, Jumlah Penonton Lampaui Kapasitas
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Situasi konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Fakta-fakta festival musik Berdendang Bergoyang yang dihentikan karena ricuh, polisi memeriksa panitia hingga nakes. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta festival musik Berdendang Bergoyang yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat.

Festival Berdendang Bergoyang terpaksa dihentikan aparat kepolisian pada hari kedua pelaksanaannya, Sabtu (29/10/2022), karena terjadi kericuhan.

Berdendang Bergoyang dihentikan diduga karena ketidakprofesionalan panitia penyelenggara dalam pengelolaan acara.

Sedianya, Berdendang Bergoyang berlangsung selama tiga hari yakni mulai Jumat (28/10/2022) hingga Minggu (30/10/2022).

Namun, polisi meminta konser Berdendang Bergoyang pada hari ketiga tak digelar.

Selengkapnya, inilah fakta kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Polisi Periksa Panitia hingga Nakes

BERITA REKOMENDASI

Polisi memeriksa sejumlah saksi untuk menyelidiki kekisruhan festival Berdendang Bergoyang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, menyebut hingga Rabu (2/11/2022) malam, total ada 14 orang saksi yang diperiksa.

"Per semalam sudah 14 saksi," ujarnya, Kamis (3/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Komarudin menuturkan, 14 saksi itu meliputi panitia penyelenggara atau event organizer (EO), tenaga kesehatan, pengelola Gelora Bung Karno, hingga Satgas Covid-19.

Polisi Temukan Unsur Pidana


Polres Metro Jakarta Pusat menaikkan status kasus kekisruhan festival Berdendang Bergoyang ke tahap penyidikan.

Kombes Komarudin menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan penyelidikan, jajarannya menemukan unsur pidana pada penyelenggaraan festival musik itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas