Polres Metro Jakpus Perketat Perizinan yang Datangkan Orang Banyak, Imbas Kasus Berdendang Bergoyang
Imbas konser musik 'Berdendang Bergoyang' yang melebihi kapasitas penonton, kedepan Polres Metro Jakarta Pusat bakal memperketat perizinan acara
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imbas bermasalahnya konser musik 'Berdendang Bergoyang' yang melebihi kapasitas penonton, kedepan Polres Metro Jakarta Pusat bakal memperketat perizinan acara yang mendatangkan orang banyak.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, membludaknya penonton pada konser Berdendang Bergoyang menjadi cerminan pihaknya untuk memperketat perizinan acara yang sejenis.
"Pastinya akan kita perketat perizinan. Hal itu untuk memastikan bahwa panitia penyelenggara betul-betul memenuhi peraturan undang-undang yang berlaku," kata Komarudin ketika dikonfirmasi, Jum'at (4/11/2022).
Selain itu, Komarudin juga mengingatkan, sesuai instruksi Kemendagri No.5 Tahun 2022, bahwa saat ini wilayah DKI Jakarta masih pada tahap level 1 PPKM.
Sepert diketahui, dalam instruksi itu menyebut kegiatan kegiatan seperti olahraga, seni budaya, sosial dan kemasyarakatan di lokasi yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan dengan kapasitas 100 persen, namun dengan persyaratan tertentu.
"Panitia penyelenggara juga harus mematuhi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah baik daerah maupun pusat," ucapnya.
"Terlebih masih PPKM level 1,meski boleh 100 persen tapi tapi 100 persenya seperti apa dulu, harus menyesuaikan kapasitas tempat, tidak boleh diluar dari kapasitas yang ada," sambungnya.
Dirinya pun memesankan, agar pihak penyelenggara konser maupun acara lain yang mengundang orang banyak tidak memaksakan apabila memang kondisinya tidak memungkinkan.
"Karena dampaknya akan sangat buruk, tentunya untuk pengunjung itu sendiri," pungkasnya.
Baca juga: Fakta Pemeriksaan Saksi Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang, Tiket Dijual Beda dari Perjanjian
Terkait hal ini, sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang pada Jumat (4/11/2022) sore.
Artinya, polisi sudah mengantongi nama tersangka setelah kasusnya dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Iya betul (gelar perkara penetapan tersangka) hari ini sore," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Sejauh ini, sudah ada satu orang yang merupakan penanggungjawab dari kegiatan tersebut berinisial HA yang menjadi terlapor.
Namun, Komarudin tidak menutup kemungkinan adanya orang lain yang bertanggungjawab atas kericuhan konser musik tersebut.
"Masih, sangat-sangat bisa berkembang. Bisa (penanggung jawab) tiketing, kemudian produksi juga bisa. Tapi ini semua masih prematur, cuman yang telak baru satu yang HA," jelas Komarudin.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan acara konser yang digelar di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022) malam akibat melebihi kapasitas.
Polisi terpaksa menghentikan konser tersebut lantaran tak sesuai dengan aturan jumlah penonton yang telah disepakati.
Adapun jumlah penonton yang hadir dalam konser bertajuk 'Berdendang Bergoyang' itu berjumlah 21 ribu orang.
Jumlah tersebut jelas melebihi kapasitas Istora Senayan yang berkapasitas hanya 10 ribu penonton.
Naik ke Penyidikan
Polres Metro Jakarta Pusat menaikan status kasus kericuhan konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Jakarta Pusat ke tahap penyidikan.
"Per hari ini naik sidik. Siang ini akan kita naikan statusnya ke penyidikan," kata Komarudin ketika dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).
Komarudin menjelaskan, terkait kasus ini pihak kepolisiam disebut akan melakukan gelar perkara pada sore hari ini.
Dirinya juga menuturkan, unsur pidana yang ditemukan yakni adanya kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.
"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," ucapnya.
Selain itu, nantinya usai melakukan gelar perkara jika dibutuhkan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan memanggil saksi-saksi lain terkait kasus tersebut.
"Sementara ini kita akan fokus melakukan gelar perkara dulu. Mungkin akan kita lihat apakah masih dibutuhkan saksi lagi atau tidak," jelasnya.
Sejauh ini, Polres Metro Jakarta Pusat dikatakan Komarudin telah memeriksa sebanyak 14 saksi perihal kasus kericuhan di acara konser itu.