Kuasa Hukum Japto Sebut Paman Wanda Hamidah Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan
Hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba, mengatakan demikian setelah menerima SP2HP pada Selasa (15/11/2022).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paman politikus Partai Golkar, Wanda Hamidah yakni Hamid Husein telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan.
Hal ini diklaim tim kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Wanda Hamidah Sujud Syukur Eksekusi Pengosongan Rumah Keluarganya di Menteng Ditunda
"Bahwa hari ini kami mendapat surat, saudada Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka," kata Tohom kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Dengan penetapan tersangka itu, Tohom mengatakan menggugurkan pernyataan Wanda Hamidah soal pemilik rumah di Jl Ciasem 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat bukan milik kliennya.
"Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada bapak Japto Soerjosoemarno," ungkapnya.
Untuk itu, Tohom meminta kepada Wanda Hamidah sekeluarga untuk angkat kaki dari rumah tersebut tanpa syarat.
"Bahkan statement saudari Wanda Hamidah yang menyatakan ini direbut oleh mafia oleh ormas kita hisa melihat fakta yang sebenarnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Tohom mengklaim jika Wanda Hamidah sendiri sudah dilaporkan pihaknya ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
Sementara itu, hingga artikel ini ditayangkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan belum menjawab pesan Tribunnews.com soal apakah penetapan tersangka itu benar atau tidak.
Sebelumnya diberitakan, Wanda Hamidah mengadukan dugaan kasus sengketa rumah keluarganya di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Dia mengadukan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
Awalnya, Wanda menjelaskan bahwa rumah yang kini telah dieksekusi untuk dikosongkan itu telah ditempati sejak 1962. Namun, dia kaget tiba-tiba sertifikat tanah yang keluar Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Yapto Suryo Sumarno.
Adapun Yapto dikenal sebagai Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN-PP) Japto Soerjosoemarno.
"Pada saat pak Hamid Husein sedang melakukan proses penerbitan sertifikat ternyata terbit SHGB nomor 1000 Cikini dan SHGB nomor 1001 Cikini, atas nama saudara Yapto Suryo Sumarno," kata Wanda di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada (15/11/2022).