Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Kasus Eks Kapolsek Pinang Atas Dasar Suka Sama Suka, Beri Uang setelah Hubungan Badan

Polisi menyebut eks Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril, dan korban menjalani hubungan atas dasar suka sama suka, ada pemberian uang.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Polisi Sebut Kasus Eks Kapolsek Pinang Atas Dasar Suka Sama Suka, Beri Uang setelah Hubungan Badan
Sefton Sexual Health Service
Ilustrasi rudapaksa. Polisi menyebut eks Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril, dan korban menjalani hubungan atas dasar suka sama suka, ada pemberian uang. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril, diduga merudapaksa seorang perempuan berinisial RD (31).

RD mengaku peristiwa rudapaksa itu terjadi di sebuah hotel pada 18 Juli 2022.

RD juga mengaku sempat mendapatkan intimidasi ketika hendak melaporkan kasus pelecehan yang diterimanya.

Iptu M Tapril lalu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelecehan seksual.

Buntut isu pelecehan seksual ini, Iptu M Tapril sudah dicopot dari jabatannya.

Iptu M Tapril dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya sejak 29 Oktober 2022.

Lantas, apa kata polisi soal kasus eks Kapolsek Pinang itu?

Berita Rekomendasi

Disebut Hubungan Suka Sama Suka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengungkapkan hasil temuan sementara yang diperoleh penyidik.

Zulpan menyebut, Iptu M Tapril dan korban menjalani hubungan atas dasar suka sama suka.

"Hasil temuan pemeriksaan kita sementara, hubungan yang mereka lakukan itu didasarkan suka sama suka," ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/11/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.

Menurutnya, Iptu M Tapril tidak melakukan rudapaksa seperti yang dituduhkan RD.

"Yang dipersoalkan seperti diperkosa, saya rasa yang terjadi tidak seperti itu, karena terjadi atas dasar kesepakatan," jelasnya.

Baca juga: Soal Eks Kapolsek Pinang Diduga Lakukan Rudapaksa, Polda Metro: Suka Sama Suka

Iptu M Tapril Beri Uang ke Korban

Zulpan mengatakan, Iptu M Tapril mengaku kerap memberikan imbalan berupa uang kepada RD setiap kali berhubungan.

Sehingga, penyidik akan mendalami lagi keterangan dari Iptu M Tapril dan RD.

"Kami masih melakukan pendalaman, apakah ada kaitannya unsur-unsur yang dirugikan oleh pihak perempuan," kata Zulpan, Kamis, dilansir Kompas.com.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022). Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril, diduga merudapaksa seorang perempuan berinisial RD (31).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022). Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril, diduga merudapaksa seorang perempuan berinisial RD (31). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Polisi Tak Benarkan Tindakan Iptu M Tapril

Sementara itu, Zulpan menegaskan, tindakan yang dilakukan Iptu M Tapril memberikan imbalan setelah melakukan hubungan badan, tidak dibenarkan.

Ia menjelaskan, penyidik harus melihat perkara laporan yang dilayangkan RD secara berimbang.

"Ini tidak dibenarkan sebenarnya, tetapi tentunya kita harus mengkaji lebih dalam termasuk unsur yang dilaporkan, dipersoalkan seperti diperkosa saya rasa yang terjadi tidak seperti itu."

"Karena terjadi atas dasar kesepakatan mereka, bahkan ada pemberian uang," papar Zulpan, Kamis, dilansir TribunJakarta.com.

Baca juga: Bukan Rudapaksa, Polda Metro Sebut Kapolsek Pinang Sodorkan Uang Usai Berhubungan Intim dengan RD

Pengakuan RD

Masih dikutip dari Kompas.com, RD menceritakan jika peristiwa itu bermula ketika dia hendak melaporkan dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman ke Polsek Pinang pada 11 Juli 2022.

Saat itu, RD yang tengah duduk di ruang tunggu tiba-tiba diminta masuk ke ruangan oleh Iptu M Tapril.

"Dia (pelaku) bicara sudah enggak sopan. Dia tanya perkaranya apa? Saya jawab saya dianiaya dan diancam bakal disebarkan foto dan video saya yang enggak wajar," ucap RD.

Iptu M Tapril yang dicopot dari jabatan Kapolsek Pinang karena diduga melakukan pelecehan seksual. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengungkapkan hasil temuan sementara yang diperoleh penyidik.
Iptu M Tapril yang dicopot dari jabatan Kapolsek Pinang karena diduga melakukan pelecehan seksual. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengungkapkan hasil temuan sementara yang diperoleh penyidik. (kolase Tribunnews/Instagram Polsek Pinang)

Mendengar jawaban itu, Iptu M Tapril justru meminta RD menunjukkan foto dan video yang dimaksudnya.

Namun, RD mengaku tidak memiliki foto dan video yang dipakai seseorang untuk mengancamnya.

Setelah itu, RD menyebut Iptu M Tapril menanyakan sejumlah hal yang bersifat pribadi kepada dirinya.

RD lalu diminta untuk datang kembali pada 12 Juli 2022 guna dimintai keterangan.

Pada pertemuan kedua, RD dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Pinang.

Bersamaan dengan itu, RD juga diminta menyimpan nomor telepon pribadi Iptu M Tapril.

Baca juga: Kapolsek Pinang Iptu Tapril Dicopot Buntut Dugaan Kasus Pelecehan Terhadap Seorang Wanita di Hotel

RD pun mengaku kerap dihubungi Iptu M Tapril sampai akhirnya diajak bertemu di luar Mapolsek Pinang pada 18 Juli 2022.

"Diajak makan aku iyakan, aku pikir mau ngomongin perkara aja."

"Dia jemput aku, enggak tahunya dia langsung belok ke hotel. Aku udah berontak," kata RD.

"Dibilang, 'Sudah, kamu aman sama saya, kamu tahu kan saya siapa'," ucap RD menirukan perkataan Iptu M Tapril.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Siti Nawiroh) (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Berita lain terkait Dugaan Pelecehan oleh Oknum Polri

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas