Polisi Sebut Kasus Eks Kapolsek Pinang Atas Dasar Suka Sama Suka, Beri Uang setelah Hubungan Badan
Polisi menyebut eks Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril, dan korban menjalani hubungan atas dasar suka sama suka, ada pemberian uang.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Eks Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril, diduga merudapaksa seorang perempuan berinisial RD (31).
RD mengaku peristiwa rudapaksa itu terjadi di sebuah hotel pada 18 Juli 2022.
RD juga mengaku sempat mendapatkan intimidasi ketika hendak melaporkan kasus pelecehan yang diterimanya.
Iptu M Tapril lalu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelecehan seksual.
Buntut isu pelecehan seksual ini, Iptu M Tapril sudah dicopot dari jabatannya.
Iptu M Tapril dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya sejak 29 Oktober 2022.
Lantas, apa kata polisi soal kasus eks Kapolsek Pinang itu?
Disebut Hubungan Suka Sama Suka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengungkapkan hasil temuan sementara yang diperoleh penyidik.
Zulpan menyebut, Iptu M Tapril dan korban menjalani hubungan atas dasar suka sama suka.
"Hasil temuan pemeriksaan kita sementara, hubungan yang mereka lakukan itu didasarkan suka sama suka," ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/11/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.
Menurutnya, Iptu M Tapril tidak melakukan rudapaksa seperti yang dituduhkan RD.
"Yang dipersoalkan seperti diperkosa, saya rasa yang terjadi tidak seperti itu, karena terjadi atas dasar kesepakatan," jelasnya.
Baca juga: Soal Eks Kapolsek Pinang Diduga Lakukan Rudapaksa, Polda Metro: Suka Sama Suka
Iptu M Tapril Beri Uang ke Korban