Polisi Sebut Kasus Eks Kapolsek Pinang Atas Dasar Suka Sama Suka, Beri Uang setelah Hubungan Badan
Polisi menyebut eks Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril, dan korban menjalani hubungan atas dasar suka sama suka, ada pemberian uang.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Zulpan mengatakan, Iptu M Tapril mengaku kerap memberikan imbalan berupa uang kepada RD setiap kali berhubungan.
Sehingga, penyidik akan mendalami lagi keterangan dari Iptu M Tapril dan RD.
"Kami masih melakukan pendalaman, apakah ada kaitannya unsur-unsur yang dirugikan oleh pihak perempuan," kata Zulpan, Kamis, dilansir Kompas.com.
Polisi Tak Benarkan Tindakan Iptu M Tapril
Sementara itu, Zulpan menegaskan, tindakan yang dilakukan Iptu M Tapril memberikan imbalan setelah melakukan hubungan badan, tidak dibenarkan.
Ia menjelaskan, penyidik harus melihat perkara laporan yang dilayangkan RD secara berimbang.
"Ini tidak dibenarkan sebenarnya, tetapi tentunya kita harus mengkaji lebih dalam termasuk unsur yang dilaporkan, dipersoalkan seperti diperkosa saya rasa yang terjadi tidak seperti itu."
"Karena terjadi atas dasar kesepakatan mereka, bahkan ada pemberian uang," papar Zulpan, Kamis, dilansir TribunJakarta.com.
Baca juga: Bukan Rudapaksa, Polda Metro Sebut Kapolsek Pinang Sodorkan Uang Usai Berhubungan Intim dengan RD
Pengakuan RD
Masih dikutip dari Kompas.com, RD menceritakan jika peristiwa itu bermula ketika dia hendak melaporkan dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman ke Polsek Pinang pada 11 Juli 2022.
Saat itu, RD yang tengah duduk di ruang tunggu tiba-tiba diminta masuk ke ruangan oleh Iptu M Tapril.
"Dia (pelaku) bicara sudah enggak sopan. Dia tanya perkaranya apa? Saya jawab saya dianiaya dan diancam bakal disebarkan foto dan video saya yang enggak wajar," ucap RD.
Mendengar jawaban itu, Iptu M Tapril justru meminta RD menunjukkan foto dan video yang dimaksudnya.
Namun, RD mengaku tidak memiliki foto dan video yang dipakai seseorang untuk mengancamnya.