Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kekerasan Seksual Pegawai Kemenkop, Oknum Polisi Diduga Peras Keluarga Korban

LBH APIK mengungkapkan beberapa fakta dari rangkaian peristiwa rudapaksa yang dialami ND.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Daryono
zoom-in Kasus Kekerasan Seksual Pegawai Kemenkop, Oknum Polisi Diduga Peras Keluarga Korban
The Week
Ilustrasi rudapaksa - Oknum polisi diduga peras keluarga korban kekerasan seksual pegawai Kemenkop 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus rudapaksa atau pemerkosaan yang dialami eks pegawai honorer Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) kembali menjadi sorotan beberapa waktu terakhir.

Sang korban, ND pun diketahui telah berupaya mengadu ke Propam Polri pada Jumat (18/11/202) melalui kuasa hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jawa Barat.

Dalam pengaduan kasus ini, LBH APIK mengungkapkan beberapa fakta dari rangkaian peristiwa rudapaksa yang dialami ND.

Satu di antaranya, yaitu dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik Polresta Bogor terhadap keluarga korban.

Baca juga: Delapan Temuan Lembaga Bantuan Hukum dalam Kasus Rudapaksa Pegawai Kemenkop

Menurut Direktur LBH APIK Jawa Barat, Ratna Bantara Munti, saat itu orang tua ND telah menghabiskan Rp 50 juta yang diminta oknum penyidik.

Sang oknum beralasan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membiayai transportasi penangkapan empat pelaku, yaitu WH, ZPA, ZF, dan NN.

BERITA REKOMENDASI

"Diberikan kepada penyidik, salah satunya diminta oleh penyidik untuk biaya transportasi penangkapan empat pelaku pada tanggal 14 Februari 2020," kata Ratna dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com pada Rabu (23/11/2022).

Tak hanya itu, oknum penyidik pun memberikan informasi yang seolah-olah menakut-nakuti keluarga korban.

"Kalau mau diproses terus akan lama dan biayanya mahal," ujar Ratna menirukan ucapan penyidik kepada keluarga korban.

Dalam kasus ini, para oknum penyidik tersebut juga menyampaikan kepada orang tua ND adanya uang damai yang akan diberikan pihak pelaku. Namun nominal yang diminta, disarankan tim penyidik tidak terlalu besar.

"'Tapi jangan gede-gede ya, pelaku ada yang sampai menjual tanahnya tuh'," kata Ratna menceritakan pernyataan yang dilontarkan penyidik kepada keluarga korban.

Baca juga: Tim Independen Kemenkop UKM Rekomendasikan Dua PNS Pelaku Rudapaksa Pegawai Dipecat

Sebagai informasi, kronologi kasus ini diawali dari pemerkosaan yang dilakukan empat pegawai Kemenkop terhadap ND pada Desember 2019 di Bogor.

Keempatnya berinisial WH, ZPA, ZF, dan NN.

Selain itu, ada pula tiga orang yang diduga membantu.

Mereka ialah N dan T berperan menjaga pintu dan A yang berada di lokasi.

Bersama keluarganya, korban melapor ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor pada Januari 2020.

Para pelaku pun ditahan di rutan.

Akan tetapi, pihak keluarga pelaku menginginkan agar kasus diselesaikan secara damai.

Mereka mengusulkan agar korban dinikahkan oleh ZPA.

Hal itu disebabkan ZPA satu-satunya pelaku yang belum menikah.

Baca juga: Mahfud MD Pastikan Proses Hukum Kasus Rudapaksa Pegawai di Kemenkop UKM Dilanjutkan, SP3 Dibatalkan

Pihak keluarga korban akhirnya menerima usulan tersebut.

Kasus pun ditutup oleh Polresta Bogor dengan dalih penyelesaian melalui restorative justice.

Kemudian pada Senin (17/10/2022), ND digugat cerai oleh ZPA.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas