Polda Metro Jaya Berlakukan Tilang Manual Terhadap Jenis Pelanggaran Ini
Tilang manual dilaksanakan ke pengendara kendaraan bermotor dengna jenis pelanggaran tertentu.
Editor: Erik S
"Nah ini yang pidana. Ini yang bisa kita lakukan penilangan secara manual," lanjut Latif.
Selain itu, Latif juga mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan terobosan untuk melakukan penindakan secara elektronik. Salah satunya dengan meluncurkan e-TLE mobile.
Sejauh ini telah ada 53 e-TLE statis yang ada di wilayah Polda Metro Jaya pada tahun 2022. Tahun depan pihak kepolisian akan menambah e-TLE statis di 70 titik baru.
"Nah ruas jalan yang tidak terjangkau oleh e-TLE statis ini akan dicover oleh e-TLE mobile," kata Latif.
Baca juga: Fenomena Baru Tilang Manual Ditiadakan, Pengemudi Berani Langgar Lalu Lintas Meski Ada Polisi
Lebih lanjut, Latif mengatakan pihaknya berharap dengan ratusan titik kamera e-TLE statis hingga 10 unit e-TLE mobile akan membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
"E-TLE mobile yang akan diluncurkan di Desember ini sudah ada 10 unit, ke-10 unit sudah bisa mengcover seluruh Jakarta," katanya.
"Kita kan sebetulnya tidak perlu banyak menilang tapi memberikan pesan kepada masyarakat bahwa seluruh ruas jalan ini sudah diawasi sehingga diharapkan orang mulai berangkat dari rumah akan lebih tertib," tandasnya.
Penulis: Ramadhan L Q
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pengendara Semena-mena, Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak