Polda Metro Jaya Telah Periksa Kapolsek Tambun Imbas Dua Tahanan Kabur
Polda Metro Jaya disebut telah memeriksa Kapolsek Tambun AKP Rusmawati terkait kaburnya dua tahanan dari ruang tahanan (Rutan) Polsek Tambun
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Polda Metro Jaya disebut telah memeriksa Kapolsek Tambun AKP Rusmawati terkait kaburnya dua tahanan dari ruang tahanan (Rutan) Polsek Tambun beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya memastikan akan dan telah memeriksa semua pihak di polsek itu termasuk Kapolsek.
"Yang pasti semuanya dalam hal ini akan diperiksa. Kalau yang Tambun itu (Kapolsek) sudah diperiksa," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/2022).
Sebelumnya diberitakan, Dua orang tahanan dikabarkan melarikan diri dari Ruang Tahanan (Rutan) sementara Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (27/11/2022) lalu.
"Telah melarikan diri dua orang serahan warga dari ruang tahanan sementara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).
Adapun dua orang tahanan tersebut dikatakan Zulpan melarikan diri dengan cara membobol engsel pintu menggunakan suatu alat yang dipegangnya saat itu.
Kendati demikian Zulpan tak menjelaskan alat apa yang digunakan dua tahanan itu sehingga bisa melarikan diri dari Rutan.
"Dengan cara merusak engsel pintu rutan sementara bagian bawah yang terbuat dari besi hollow, diduga menggunakan alat kemudian ditarik menggunakan tangan sehingga terbuka," sebutnya.
Usai berhasil keluar dari ruang tahanan, keduanya kemudian menuju ke ruang cctv yang pada saat itu sedang tidak terkunci.
Baca juga: Buntut Tahanan Kabur, Kapolsek Jatiasih Dicopot dari Jabatannya
"Setelah itu meloncat ke luar melalui jendela selanjutnya turun ke lantai 1 dan melarikan diri ke arah belakang Polsek Tambun," jelasnya.
Zulpan pun mengungkap bahwa kedua tahanan yang kabur itu masing-masing bernama Burhanudin tersangka penipuan dan Anan Siregar tersangka pemerasan.
"Saudara Burhanudin dan saudara Anan Siregar ditahan di Rutan Sementara Polsek Tambun sejak 25 November 2022,"pungkasnya.