Kisah Tragis ART Asal Pemalang Disiksa dan Dikurung di Kandang Anjing, Alami Patah Tulang di Kepala
ART asal Pemalang mengalami luka parah akibat disiksa majikan. Korban dikurung di kandang anjing hingga tempurung kepalanya patah
Penulis: Adi Suhendi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan berdasarkan hasil visum korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.
"Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala. Kemudian lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul," ujar Zulpan, saat konferensi pers, Rabu (14/12/2022).
Selain itu, hasil visum juga menunjukkan luka di jaringan parut di bibir atas, leher, payudara, perut, tangan kanan kiri, hingga kasualitas tidak dapat dipastikan karena luka telah mengalami proses penyembuhan.
"Lalu luka lecet dipinggul diakibatkan gesekan, luka bakar dikedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi. Luka tersebut mengakibatkan atau mendatangkan bahaya maut bagi korban," kata Zulpan.
Ia mengatakan, hal itu disebabkan para pelaku yang terdiri dari delapan orang menyiksa korban dengan cara menyiramkan air panas, memukul dengan sapu dan tangan, memborgol, merantai kaki dan tangan, hingga memvideokan peristiwa tersebut.
"Handphone tersebut kita temukan gambar-gambar dan juga video pada saat korban dilakukan kekerasan oleh para tersangka," ujar dia.
Borgol dan Kandang Anjing Jadi Bukti
Puluhan barang bukti disita kepolisian dalam kasus tersebut.
Dalam ungkap kasus di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022), barang bukti itu digunakan para pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap Imah.
Barang bukti yang ditampilkan terdiri dari satu sapu lidi, satu sapu ijuk, tiga borgol, dua rantai, tiga kunci gembok, satu kandang anjing, satu ember, dan satu keset warna merah.
Kemudian ada satu kain pel, dua kasur, dua barbel seberat 52,5 pound, satu gayung, satu ulekan, satu cobek, satu bangku, satu tas warna hitam, satu baju korban, satu rok putih milik korban, satu hijab warna cokelat, hingga enam handphone.
Kombes Endra Zulpan mengatakan, total ada 22 bukti yang diamankan oleh penyidik dalam kasus tersebut.
"Kemudian juga kita amankan 1 buah DVR digital video recorder yang berada di TKP, yaitu Apartemen Simprug Indah Lantai 12 Unit 01. Ini kita amankan sehingga dari DVR ini kita bisa melihat visual bagaiamana kekerasan itu yang menjadikan terjadinya kekerasan terhadap korban," ujar dia.
"Kemudian juga yang kita amankan atau kita jadikan barang bukti dalam kasus ini adalah hasil visum dari rumah sakit dokter yang mana tadi saya sudah sampaikan yang merupakan apa yang menjadi hasil visum terhadap korban," sambung Zulpan.
Atas pebuatannya, para pelaku dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT). (Tribunjakarta.com/ Annas Furqon Hakim/ Wartakotalive.com/ Ramadhan L Q/ kompas.com/ Tria Sutrisna)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.