Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Arifin Kasatpol PP DKI Jakarta yang Hartanya Rp 24,5 Miliar, Berikut Gaji dan Jejak Karirnya

Kepala Satpol PP DKI Arifin menjelaskan soal hartanya yang mencapai Rp 24,5 miliar. Berikut profil dan rekam jejaknya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sosok Arifin Kasatpol PP DKI Jakarta yang Hartanya Rp 24,5 Miliar, Berikut Gaji dan Jejak Karirnya
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Kasatpol PP DKI Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/12/2019). Arifin disorot karena hartanya mencapai Rp 25 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekan lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI  Jakarta yang memiliki harta kekayaan berlimpah.

Berdasarkan data dalam LHKPN, Alexander mengatakan bahwa ada pejabat Pemprov DKI yang punya 20-25 bidang tanah.

"Saya enggak habis pikir ketika saya cek LHKPN pejabat ini itu, saya punya akses buka LHPKN seluruh penyelenggara pejabat negara, termasuk pejabat Pemprov DKI," tutur  Wakil Ketua KPK Alexander  Marwata dalam acara Koordinasi Pencegahan Korupsi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

Sorotan pun jatuh kepada Arifin,  Kepala Satpol DKI Jakarta.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN yang dilaporkan ke KPK, harta kekayaan Arifin pada 2021 lalu mencapai Rp 24,5 miliar.

Baca juga: KPK Sarankan Instansi Berwenang Memotong Tunjangan ASN yang Tidak Melaporkan LHKPN

Dia tercatat memiliki sembilan bidang tanah dan bangunan senilai total Rp 23.810.000.000.

Sembilan bidang tanah yang dimiliki Arifin itu tersebar di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Tangerang.

BERITA REKOMENDASI

Arifin juga tercatat punya tiga mobil dan dua sepeda motor senilai Rp 573.000.000.

Sedangkan, harga bergerak lainnya yang dimiliki Arifin sebesar Rp 694.000.000; serta kas dan setara kas Rp 200.000.000.

Sosok Arifin

Arifin diangkat Kasatpol PP DKI oleh Gubernur DKI Jakarta kala itu Anies Baswedan.

Arifin menggantikan Yani Wahyu Purwoko.


Sebelum berada di posisi ini, Arifin pernah dipromosikan mantan gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Wakil Wali Kota Jakarta Timur menjadi Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda pada Juni 2016.

Arifin ditugaskan Ahok membebaskan lahan untuk pembangunan rusunawa.

Setahun kemudian, pada Juli 2017 Arifin didemosi mantan gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menjadi Wakil Wali Kota Jakarta Selatan karena penyerapan anggaran rendah.

Arifin mengaku kini siap kembali menjadi pejabat eselon II.a.

"Setiap aparatur sipil negara apabila dia dipercaya dan ditugaskan, maka dia harus siap, harus begitu. Itu janji pegawai negeri," kata Arifin ditemui usai pelantikan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019) lalu dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, Arifin meyakini dirinya cocok ditempatkan di Satpol PP.

Ia memiliki latar belakang kepamongan dari Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) angkatan 2003.

Arifin mengaku bakal menggerakkan Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah yang tetap humanis.

Berapa Gaji Kasatpol PP DKI?

Gaji yang diterima oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau biasa disebut Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pernah ramai dibicarakan masyarakat pada Juni 2022 lalu.

Satpol PP adalah bagian dari perangkat daerah yang memiliki tugas untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Tambahan penghasilan pegawai DKI Jakarta menjadi pemasukan bulanan selain gaji pokok bagi pegawai negeri sipil (PNS), termasuk untuk pehabat Satpol PP.

Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta termasuk bagi petinggi Satpol PP diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Besaran tunjangan kinerja pejabat Satpol PP provinsi berbeda dengan pejabat Satpol PP kabupaten/kota administrasi di DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Provinsi DKI Jakarta terbagi menjadi lima wilayah kota administrasi dan satu kabupaten administrasi.

Kota dan kabupaten administrasi di DKI Jakarta yakni Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.

Tunjangan terbesar tentu saja diberikan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta yakni sebesar Rp 57,8 juta atau tepatnya Rp 57.870.000 per bulan.

Tunjangan tersebut tentu saja di luar gaji pokok yang diterima setiap bulan sebagaimana ketentuan gaji pokok PNS pada masing-masing golongan.

Berikut daftar tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Satpol PP DKI Jakarta:

  • Kepala Satuan: Rp 57.870.000
  • Wakil Kepala Satuan: Rp 50.670.000
  • Sekretaris: Rp 40.770.000
  • Kepala Bidang: Rp 39.960.000
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota: Rp 39.960.000
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten: Rp 39.960.000

Penjelasan Arifin

Kepala Satpol PP DKI Arifin menjelaskan soal hartanya yang mencapai Rp 24,5 miliar.

Kata dia, ada kesalahan penginputan data saat pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ada kesalahan dalam pengisian data, ada kelebihan waktu kami mengisi," ucapnya di Balai Kota, Selasa (20/12/2022).

Arifin pun menyebut dirinya tengah berupaya memperbaiki LHKPN yang sebelumnya telah dilaporkan ke KPK.

"Nanti diperbaiki. Lagi dihitung lagi, yang jelas ada kesalahan ya," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas