Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Arifin Kasatpol PP DKI Jakarta yang Hartanya Rp 24,5 Miliar, Berikut Gaji dan Jejak Karirnya

Kepala Satpol PP DKI Arifin menjelaskan soal hartanya yang mencapai Rp 24,5 miliar. Berikut profil dan rekam jejaknya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sosok Arifin Kasatpol PP DKI Jakarta yang Hartanya Rp 24,5 Miliar, Berikut Gaji dan Jejak Karirnya
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Kasatpol PP DKI Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/12/2019). Arifin disorot karena hartanya mencapai Rp 25 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekan lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI  Jakarta yang memiliki harta kekayaan berlimpah.

Berdasarkan data dalam LHKPN, Alexander mengatakan bahwa ada pejabat Pemprov DKI yang punya 20-25 bidang tanah.

"Saya enggak habis pikir ketika saya cek LHKPN pejabat ini itu, saya punya akses buka LHPKN seluruh penyelenggara pejabat negara, termasuk pejabat Pemprov DKI," tutur  Wakil Ketua KPK Alexander  Marwata dalam acara Koordinasi Pencegahan Korupsi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

Sorotan pun jatuh kepada Arifin,  Kepala Satpol DKI Jakarta.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN yang dilaporkan ke KPK, harta kekayaan Arifin pada 2021 lalu mencapai Rp 24,5 miliar.

Baca juga: KPK Sarankan Instansi Berwenang Memotong Tunjangan ASN yang Tidak Melaporkan LHKPN

Dia tercatat memiliki sembilan bidang tanah dan bangunan senilai total Rp 23.810.000.000.

Sembilan bidang tanah yang dimiliki Arifin itu tersebar di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Tangerang.

BERITA TERKAIT

Arifin juga tercatat punya tiga mobil dan dua sepeda motor senilai Rp 573.000.000.

Sedangkan, harga bergerak lainnya yang dimiliki Arifin sebesar Rp 694.000.000; serta kas dan setara kas Rp 200.000.000.

Sosok Arifin

Arifin diangkat Kasatpol PP DKI oleh Gubernur DKI Jakarta kala itu Anies Baswedan.

Arifin menggantikan Yani Wahyu Purwoko.

Sebelum berada di posisi ini, Arifin pernah dipromosikan mantan gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Wakil Wali Kota Jakarta Timur menjadi Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda pada Juni 2016.

Arifin ditugaskan Ahok membebaskan lahan untuk pembangunan rusunawa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas