Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Arifin Kasatpol PP DKI Jakarta yang Hartanya Rp 24,5 Miliar, Berikut Gaji dan Jejak Karirnya

Kepala Satpol PP DKI Arifin menjelaskan soal hartanya yang mencapai Rp 24,5 miliar. Berikut profil dan rekam jejaknya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sosok Arifin Kasatpol PP DKI Jakarta yang Hartanya Rp 24,5 Miliar, Berikut Gaji dan Jejak Karirnya
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Kasatpol PP DKI Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/12/2019). Arifin disorot karena hartanya mencapai Rp 25 miliar. 

Setahun kemudian, pada Juli 2017 Arifin didemosi mantan gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menjadi Wakil Wali Kota Jakarta Selatan karena penyerapan anggaran rendah.

Arifin mengaku kini siap kembali menjadi pejabat eselon II.a.

"Setiap aparatur sipil negara apabila dia dipercaya dan ditugaskan, maka dia harus siap, harus begitu. Itu janji pegawai negeri," kata Arifin ditemui usai pelantikan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019) lalu dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, Arifin meyakini dirinya cocok ditempatkan di Satpol PP.

Ia memiliki latar belakang kepamongan dari Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) angkatan 2003.

Arifin mengaku bakal menggerakkan Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah yang tetap humanis.

Berapa Gaji Kasatpol PP DKI?

BERITA TERKAIT

Gaji yang diterima oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau biasa disebut Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pernah ramai dibicarakan masyarakat pada Juni 2022 lalu.

Satpol PP adalah bagian dari perangkat daerah yang memiliki tugas untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Tambahan penghasilan pegawai DKI Jakarta menjadi pemasukan bulanan selain gaji pokok bagi pegawai negeri sipil (PNS), termasuk untuk pehabat Satpol PP.

Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta termasuk bagi petinggi Satpol PP diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Besaran tunjangan kinerja pejabat Satpol PP provinsi berbeda dengan pejabat Satpol PP kabupaten/kota administrasi di DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Provinsi DKI Jakarta terbagi menjadi lima wilayah kota administrasi dan satu kabupaten administrasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas