Pengacara Korban Pemerasan Minta Wakapolri Transparan Soal Sunat Demosi Oknum Perwira Polri
Pengacara Tony Sutrisno, Heroe Waskito meminta Wakapolri Komjen Pol Gatot Edy Pramono transparan soal dugaan adanya sunat hukuman demosi
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Tony Sutrisno, Heroe Waskito meminta Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono transparan soal dugaan adanya sunat hukuman demosi terhadap oknum perwira Polri Kombes Rizal Irawan yang diduga telah melakukan pemerasan.
Diketahui, Kombes Rizal Irawan terbukti melakukan pemerasan dan telah diputuskan demosi pada 23 Februari 2022.
Menurut Heroe, hukuman Kombes Rizal disebut diringankan berdasarkan permintaan Wakapolri.
"Fakta putusan sidang etik Polri sudah ada, yang bersangkutan jelas bersalah, jelas melakukan pemerasan, dan jelas menyerahkan uangnya pada korban (Tony) lalu kenapa hukuman Rizal diringankan oleh bapak Wakapolri? Saya minta Pak Wakapolri buka suara secara jujur dalam kasus ini," ujar Heroe kepada wartawan, Rabu (21/12/022).
Heroe menuturkan Kombes Rizal Irawan yang juga merupakan salah satu pelaku pemerasan tersebut mendapat hukuman demosi 5 tahun.
Namun, saat mengajukan banding, Rizal mendapat keringanan oleh Wakapolri sehingga hukumannya dipangkas menjadi 1 tahun.
"Ini kan aneh masa pelaku pemerasan, seorang polisi yang harusnya menegakkan keadilan dan mengayomi, justru seolah dilindungi dan dipotong hukuman demosinya dari 5 tahun menjadi 1 tahun," jelas Heroe.
Lebih lanjut, Heroe menambahkan bahwa tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memberantas pungli di Korps Bhayangkara.
"Sikap Wakapolri jika benar seperti ini, sungguh sangat disayangkan karena bertentangan dengan semangat Pak Kapolri untuk memberantas pungli di kepolisian," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengacara Heroe Waskito mengungkap bukti adanya pemerasan oleh oknum perwira kepolisian terhadap kliennya, Tony Sutrisno. Hal ini menjadi bukti kasus pemerasan yang dialami kliennya benar dan bukan hoaks.
"Pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di Bareskrim itu benar adanya, bukan hoaks, bukti-bukti sudah terang benderang. Jadi kita fokuskan agar oknum yang bersangkutan dan para atasannya diproses secara hukum," kata Heroe dalam keterangannya, Senin (19/12/2022).
Heroe memberikan sepucuk surat yang dikeluarkan Divisi Propam Polri sebagai bukti adanya pemerasan. Adapun isi surat tersebut adalah pengembalian uang pemerasan kepada kliennya yang menjadi korban.
Dalam surat tersebut, oknum perwira Polri Kombes Rizal Irawan sudah mengembalikan uang sebesar USD 181.600, AKBP Ariawibawa sebesar Rp25.000.000, Ipda Adhi Romadhon sebesar USD 44.400 dan Kompol Teguh sudah mengembalikan sekitar Rp200 juta kepada korban.
Baca juga: Kuasa Hukum Tony Sutrisno Ungkap Bukti Dokumen Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oknum Perwira Polri
Heroe menuturkan bahwa Tony Sutrisno diperas sebanyak Rp3,7 Miliar oleh para pelaku. Para pelaku sendiri sudah menerima sidang kode etik Polri dan masing-masing dihukum demosi.
"Pengembalian pertama sudah diberikan pada bulan April, tepatnya di tanggal 6, jadi dengan adanya surat dari Divisi Propam dan pengembalian oleh para pelaku, ini sudah menjadi bukti bahwa pembertaan di media massa belakangan ini soal kasus pemerasan, bukan isapan jempol," jelas Heroe.
Lebih lanjut, Heroe pun mengatakan bahwa masih seluruh uang dikembalikan kepada kleinnya. Dia bilang, masih ada beberapa miliar lagi yang masih belum dikembalikan oleh para pelaku.
"Masih tersisa beberapa milyar lagi, kami ingin uang itu dikembalikan semua dan proses hukum harus terus dilanjutkan," tukas Heroe.
Sebagai informasi, Tony Sutrisno merupakan korban yamg mengalami kasus penipuan jam tangan mewah Richard Mille seharga Rp77 miliar. Pembelian yang dilakukan Tony di gerai Richard Mille Jakarta tersebut hingga sekarang belum terlihat barangnya.
Ini membuat Tony merasa ditipu oleh Richard Mille Jakarta dan mengadukannya ke pihak kepolisian.
Alih-alih dibantu kasusnya, Tony malah diperas oleh para oknum di Bareskrim hingga miliaran rupiah dan kasusnya itu sendiri dihentikan sepihak tanpa ada alasan yang jelas.
Hingga kini, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono belum menjawab permintaan konfirmasi terkait surat yang diungkap Heroe Waskito tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.