Sempat Ada Provokasi, Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Narkoba Simon Tupessy di Kampung Ambon
Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkoba Simon Yulianus Laurens Tupessy di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkoba Simon Yulianus Laurens Tupessy di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022) kemarin.
Adapun Simon merupakan buronan kasus narkoba 280 gram sabu.
"Pada tanggal 28 Desember 2022 diketahui tersangka berada di TKP kedua, tim subdit 1 Ditipidnarkoba Bareskrim dengan dibantu anggota Polres Jakarta Barat berhasil menangkap tersangka ST," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Krisno menjelaskan bahwa proses penangkapan Simon sempat terkendala karena adanya provokasi dari masyarakat di Kampung Ambon. Saat itu, ada salah seorang masyarakat yang memukul kentong yang membuat kerumunan massa.
"Pasca penangkapan, pada saat proses tersangka akan dibawa keluar dari Kampung Ambon, kembali ada provokasi masyarakat semgan memukul kentong, sehingga tim dikerumunin massa di rumah pos pengamanan," jelasnya.
Selanjutnya, kata Krisno, pihaknha pun mendapat bantuan dari anggota dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat untuk mengevakuasi tersangka dari TKP.
"Kemudian tim mendapat back up dari subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat berhasil mengevakuasi tersangka dari TKP kedua untuk dibawa ke kantor Bareskrim Polri," tukasnya.
Baca juga: Kampung Ambon di Cengkareng Kembali Digerebek, 8 Pengedar Narkoba Ditangkap
Dalam penangkapan ini, penyidik membawa barang bukti 6 plastik klip berisi sabu seberat 280 gram, 2 unit ponsel merk Vivo, uang tunai Rp2,85 juta hingga kartu ATM.