Kasus Penipuan hingga Mafia Tanah Belum Banyak Terungkap, Kapolda Metro: Memang Beban dari Dulu
Ribuan kasus penipuan hingga mafia dan sengketa tanah belum tertangani, Kapolda Metro Jaya ungkap alasannya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menyimpan 11 persen atau 3.908 kasus yang ditangani namun belum terungkap.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut ribuan kasus yang masih belum terungkap mulai dari kasus penipuan hingga mafia tanah.
"Kasus pemalsuan, penipuan, (mafia) tanah, itu memang menjadi beban Polda Metro Jaya dari dulu, kasus sengketa tanah, penggelapan penipuan, itu butuh waktu yang cukup lama," kata Fadil Imran dalam konferensi pers akhir tahun di Polda Metro Jaya, Sabtu (31/12/2022).
Fadil Imran menjelaskan alasannya mengapa sejumlah kasus tersebut sulit untuk diungkap.
Hal ini karena tipe kasus seperti itu memiliki beberapa proses yang harus dilewati dalam penyelidikannya.
"Bisa terjadi delay penanganan perkara akibat dari penaganan kasus yang membutuhkan koordinasi dan klarifikasi dari instansi lain," ucap Fadil Imran.
"Contoh kasus perbankan, kita kalau minta mutasi transaksi, kita harus minta ke PJK (penyelenggara jasa keuangan) atau bank. Kalau kita ingin meminta LHA, apabila itu kasus pencucian uang, kita harus kita ke PPATK, kalau kita ingin meneliti kasus pemalsuan tanah, keabsahan atas hak, kita harusnya ke BPB, bahkan kita harus mencari dokumen dari instansi-instansi," sambungnya.
Di sisi lain, Fadil Imran mengungkapkan ada beberapa variabel dalam tingkat kesulitan suatu kasus tersebut.
"Dalam proses penanganan perkara ada tingkat kesulitan, ringan, sedang, sulit, sulit sekali. Itu variabel yang keluar mengapa tidak bisa tuntas atau terselesaikan dalam satu tahun anggaran," tuturnya.
Sebelumnya, Fadil mengatakan sebanyak 89 persen kasus yang ditangani Polda Metro Jaya yang berhasil diungkap.
"Kejahatan (crime total) tahun 2022 dapat diselesaikan sebanyak 89 persen kasus (crime clearence)" kata Fadil.
Fadil membeberkan pada 2022, ada 36.608 tindak pidana yang ditangani pihaknya. Dari total itu, sebanyak 32.700 tindak pidana berhasil diselesaikan.
"Artinya, kasus yang masuk ke Polda Metro Jaya sebagian besar sudah ditindaklanjuti dengan optimal," ucapnya.
Baca juga: Pelaku Dugaan KDRT Terhadap Anak dan Istri di Apartemen Jaksel, Balik Lapor ke Polda Metro Jaya
Dari total kasus tersebut, Fadil menyebut kasus yang menonjol yakni kasus narkoba, cyber crime, curanmor, penganiayaan hingga pencurian dengan pemberatan (curat).
"Kasus narkoba, jumlah kejahatan narkoba di Tahun 2022 sebanyak 3.586 kasus dan dapat diselesaikan 3.260 kasus. Dari kasus tersebut,jumlah jiwa yang dapat terselamatkan sebanyak 20,7 juta jiwa," ucapnya.
Sementara itu, untuk kasus kejahatan konvensional lainnya seperti curat ada 1.494 kasus dan dapat diselesaikan 1.993 kasus.
Selanjutnya, untuk kasus curanmor, lanjut Fadil, Ada 1.463 kasus, Namun kasus yang dapat diselesaikan atau diungkap sebanyak 1.568 kasus.
Baca juga: Dulu Dicopot Karena Kerumunan Petamburan, Irjen Nana Sudjana Kini Dapat Hormat dari Mensos Risma
Kasus penganiayaan ada 776 kasus dan dapat diselesaikan 991 kasus.
"(Jumlah berlebih karena) ini adalah sisa tunggakan di tahun sebelumnya," ungkap Fadil.
Selanjutnya, Fadil berucap, ada 905 kasus cyber crime dengan berbagai macam jenis kejahatan cyber.
Sementara untuk kasus yang berhas diselesaikan ada 642 kasus.