Pelaku Penipuan Umrah Ditangkap Ketika Hendak Sembunyi di Bali, Rugikan Jemaah Rp 2,2 Miliar
Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan dan penggelapan jemaah umrah. Pelaku ditangkap ketika hendak bersembunyi di Bali.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dan penggelapan jemaah umrah.
Seorang pelakunya berinisial RAP (27) ditangkap aparat Polda Metro Jaya setelah sebelumnya sempat kabur ke Bali pada 10 November 2022.
"Benar kami telah menangkap tersangka RAP saat berada di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali dan kemudian langsung kami bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Hengki menyebut pelaku melarikan diri ke Bali dengan memboyong tujuh anggota keluarganya untuk bersembunyi dari para korbannya.
Bahkan pelaku sudah menyewa sebuah rumah untuk satu tahun di Jalan Bung Tomo VII, Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar, Bali seharga Rp 45 juta sejak 27 Oktober 2022.
Baca juga: Pengasuh Pondok Pesantren di Baturraden, Banyumas Ditangkap Polisi Kasus Penipuan Umrah
Rugikan Jemaah Rp2,2 Miliar dan Tipu 3 Agen Travel Umrah
Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan tersangka melakukan penipuan dan penggelapan uang jamaah sebesar Rp 2.237.800.000.
Uang tersebut, kata Petrus, merupakan hasil penjualan tiket pesawat sebanyak 242 pax kepada para calon jamaah yang akan berangkat ibadah umrah yang memesan tiket kepada travel agen yang juga menjadi korban.
Satu agen travel yang menjadi korban penipuan RAP adalah PT CTM yang mendapat pesanan tiket dari 3 agen travel umrah lainnya, yakni PT sebanyak 69 pax, agen travel umroh SR sebanyak 146 pax, dan agen G sebanyak 27 pax.
Baca juga: Menteri Agama Masih Tunggu Konfirmasi Arab Saudi Soal Syarat Vaksin Meningitis untuk Jemaah Umrah
“Saat ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti di antaranya berupa paspor dan buku rekening atas nama tersangka, 1 unit mobil Toyota terios, 1 unit mobil honda mobilio, 1 unit sepeda motor PCX, serta dokumen akta jual beli pembelian rumah di Sukatani Kab Bekasi” ucap Petrus.
Setelah ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk ditahan sejak 12 Desember 2022, penyidik juga sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sejak 19 Desember 2022.
Lebih lanjut, Petrus menerangkan pihaknya kini masih mendalami kasus serupa yang menyebabkan gagalnya jemaah umrah berangkat ke tanah suci.