Polisi Telusuri Jaringan Lain Kasus Perdagangan Orang yang Dipekerjakan Sebagai PSK di Jakpus
Polres Metro Jakarta Pusat mendalami jaringan pelaku lain terkait kasus penjualan orang yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Pusat.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mendalami jaringan pelaku lain terkait kasus penjualan orang yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menerangkan, adapun pengembangan ini dilakukan usai pihaknya menangkap empat orang pelaku terkait kasus penjualan orang tersebut.
"Ini pun kita masih lakukan pengembangan jaringannya. Apakah ada sempalan-sempalan ataupun jaringan-jaringan yang tersebar di Jakpus ini pun masih kami dalami," ucap Komarudin ketika dikonfirmasi, Senin (2/1/2023).
Adapun modus yang dilakukan pelaku dalam kasus ini dikatakan Komarudin merupakan modus lama.
Para korban yang berhasil direkrut pelaku mulanya diiming-imingi pekerjaan di sebuah hotel namun berujung dipekerjakan sebagai PSK.
"Diinapkan di salah satu tempat, kemudian diminta melayani tamu sehingga terjerumus lebih dalam. Ini sebenarnya modus lama, modus konvensional lah gaya-gaya seperti ini," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (31/12/2022) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menerangkan, bahwa dalam pengungkapan itu pihaknya berhasil meringkus empat orang yang berperan sebagai mucikari di Apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Iya benar anggota kami berhasil mengungkap perdagangan orang. Kita amankan RD,RDY,PJ dan SPW di Apartemen," kata Komarudin ketika dikonfirmasi, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, 2 Gadis asal Flores Adukan Perekrutnya ke Polisi
Adapun kasus itu terungkap dari laporan yang dibuat oleh seseorang berinisial FMA.
Hal itu bermula ketika korban yang berasal dari bengkulu itu ditawarkan oleh para pelaku untuk bekerja di sebuah hotel.
"Kemudian korban dijemput dan dijanjikan kerja. Tapi pekerjaan itu tak sesuai yang dijanjikan, korban justru dipaksa berhubungan badan dengan para tamu," jelasnya.
Mendapat perlakuan itu, korban pun langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Baca juga: Begini Modus yang Dilakukan Tersangka TPPO di Bandar Lampung, Seluruh Korban Difasilitasi
Mengetahui ada laporan masuk tersebut, dikatakan Komarudin pihaknya pun langsung bergerak cepat dengan menangkap para pelaku.
"Anggota juga melakukan pengembangan dan penangkapan serta mengamankan para korban di Hotel Oyo Fictory taman Ubud Karawaci, Tangerang," ucapnya.
Dalam kasus ini dijelaskan Kapolres, para pelaku memiliki peranan berbeda-beda mulai dari merekrut korban hingga mengatur uang dari penjualan korban yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
"Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 12 jo Pasal 2 UU RI No. 21/2007 tentang TPPO dan atau Pasal 13 UU RI No 12/2022 tentang TPKS dan atau Pasal 506 KUHP," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.