Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkaca Kasus Penculikan Malika, Pakar Usul Kemenkumham dan Polri Pajang Foto Pelaku Pencabulan Anak

Pengamat mengusulkan kepada Kemenkumham dan Polri agar memajang foto pelaku pencabulan anak dengan berkaca kasus penculikan Malika.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in Berkaca Kasus Penculikan Malika, Pakar Usul Kemenkumham dan Polri Pajang Foto Pelaku Pencabulan Anak
Fahmi/Tribunnews
Sosok terduga penculik bocah di Gunung Sahari juga merupakan residivis kasus pencabulan anak dibawah umur yang saat ini sedang diburu aparat kepolisian. Pengamat mengusulkan kepada Kemenkumham dan Polri agar memajang foto pelaku pencabulan anak dengan berkaca kasus penculikan Malika. 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli psikologi forensik sekaligus konsultan Lentera Anak Foundation, Reza Indragiri Amriel mengusulkan agar Polri dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memajang foto dan identitas pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan berkaca kasus penculikan Malika yang terjadi di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui sebelumnya, terduga pelaku penculik Malika telah ditangkap polisi pada Senin (2/1/2023).

Adapun profil dari terduga pelaku penculik yang bernama Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi tersebut berstatus residivis pencabulan anak di bawah umur pada 2014.

Informasi ini pun disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin.

Terkait hal ini, Reza mengusulkan agar Polri dan Kemenkumham membuat laman khusus terkait profil dari pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Baca juga: Malika Bocah Penculikan Sempat Kebingungan dan Terlihat Letih Saat Berhasil Ditemukan Polisi

Usulan ini agar masyarakat semakin waspada ketika pelaku pencabulan sudah bebas dari hukuman.

"Karena residivisme di kalangan predator seksual tampaknya masih sulit ditanggulangi, maka Polri atau Kemenkumham perlu punya laman khusus yang memajang foto dan identitas pelaku. Supaya masyarakat punya kewaspadaan ekstra."

Berita Rekomendasi

"Toh ini pada dasarnya sudah ada ketentuannya dalam UU Perlindungan Anak," kata Reza dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (3/1/2023).

Selain itu, Reza juga menyorot kinerja Ditjen Lembaga Permasyarakatan terkait pembinaan terhadap narapidana.

"Bahwa pelaku adalah residivis pencabulan, mengingatkan kita untuk memberikan dukungan ke satu mata rantai sistem peradilan pidana yang acap luput dari perhatian publik yaitu Ditjenpas Permasyarakatan."

"Representasi pemerintah dalam membenahi napi agar tidak menjadi residivis adalah tugas Permasyarakatan," jelasnya.

Ia mengusulkan jika pihak Lembaga Permasyarakat menilai seorang narapidana berpotensi menjadi residivis ketika telah bebas, maka seharusnya tidak serta merta dibebaskan.

Reza pun membandingkan bahwa kehidupan masyarakat terhindar dari kehadiran residivis lebih penting ketimbang pemenuhan narapidana yang telah selesai menjalani masa hukumannya.

"Kalau risk assessment menunjukkan bahwa potensi napi berbuat jahat kembali masih tetap tinggi, maka seyogyanya napi tidak dilepas betapanpun masa hukumannya sudah habis."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas