Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkaca Kasus Penculikan Malika, Pakar Usul Kemenkumham dan Polri Pajang Foto Pelaku Pencabulan Anak

Pengamat mengusulkan kepada Kemenkumham dan Polri agar memajang foto pelaku pencabulan anak dengan berkaca kasus penculikan Malika.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in Berkaca Kasus Penculikan Malika, Pakar Usul Kemenkumham dan Polri Pajang Foto Pelaku Pencabulan Anak
Fahmi/Tribunnews
Sosok terduga penculik bocah di Gunung Sahari juga merupakan residivis kasus pencabulan anak dibawah umur yang saat ini sedang diburu aparat kepolisian. Pengamat mengusulkan kepada Kemenkumham dan Polri agar memajang foto pelaku pencabulan anak dengan berkaca kasus penculikan Malika. 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli psikologi forensik sekaligus konsultan Lentera Anak Foundation, Reza Indragiri Amriel mengusulkan agar Polri dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memajang foto dan identitas pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan berkaca kasus penculikan Malika yang terjadi di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui sebelumnya, terduga pelaku penculik Malika telah ditangkap polisi pada Senin (2/1/2023).

Adapun profil dari terduga pelaku penculik yang bernama Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi tersebut berstatus residivis pencabulan anak di bawah umur pada 2014.

Informasi ini pun disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin.

Terkait hal ini, Reza mengusulkan agar Polri dan Kemenkumham membuat laman khusus terkait profil dari pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Baca juga: Malika Bocah Penculikan Sempat Kebingungan dan Terlihat Letih Saat Berhasil Ditemukan Polisi

Usulan ini agar masyarakat semakin waspada ketika pelaku pencabulan sudah bebas dari hukuman.

"Karena residivisme di kalangan predator seksual tampaknya masih sulit ditanggulangi, maka Polri atau Kemenkumham perlu punya laman khusus yang memajang foto dan identitas pelaku. Supaya masyarakat punya kewaspadaan ekstra."

Berita Rekomendasi

"Toh ini pada dasarnya sudah ada ketentuannya dalam UU Perlindungan Anak," kata Reza dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (3/1/2023).

Selain itu, Reza juga menyorot kinerja Ditjen Lembaga Permasyarakatan terkait pembinaan terhadap narapidana.

"Bahwa pelaku adalah residivis pencabulan, mengingatkan kita untuk memberikan dukungan ke satu mata rantai sistem peradilan pidana yang acap luput dari perhatian publik yaitu Ditjenpas Permasyarakatan."

"Representasi pemerintah dalam membenahi napi agar tidak menjadi residivis adalah tugas Permasyarakatan," jelasnya.

Ia mengusulkan jika pihak Lembaga Permasyarakat menilai seorang narapidana berpotensi menjadi residivis ketika telah bebas, maka seharusnya tidak serta merta dibebaskan.

Reza pun membandingkan bahwa kehidupan masyarakat terhindar dari kehadiran residivis lebih penting ketimbang pemenuhan narapidana yang telah selesai menjalani masa hukumannya.

"Kalau risk assessment menunjukkan bahwa potensi napi berbuat jahat kembali masih tetap tinggi, maka seyogyanya napi tidak dilepas betapanpun masa hukumannya sudah habis."

"Napi memang punya hak menghirup udara bebas tapi lebih penting lagi masyarakat punya hidup tanpa perasaan cemas," jelasnya.

Baca juga: 6 Fakta Malika Bocah Korban Penculikan, Sebulan Dipaksa Jadi Pemulung hingga Pengakuan Penculik

Cara tersebut, kata Reza, juga dapat diterapkan terhadap mantan narapidana pencabulan anak.

Hal itu karena mantan narapidana pencabulan anak selalu melakukan hal serupa bahkan lebih parah setelah bebas.

"Apalagi data menunjukkan, sekitar lima persen penjahat yang memangsa anak-anak kembali ditangkap mengulangi perbuatan bejatnya dalam tiga tahun setelah keluar penjara."

"Juga, hampir 15 persen kambuh dengan kejahatan disertai kekerasan dan 40 persen melakukan kejahatan jenis lain," tukas Reza.

Ibu korban, Oni, memegang foto anaknya, Malika yang diduga diculik oleh Yudi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Senin (19/12/2022).
Ibu korban, Oni, memegang foto anaknya, Malika yang diduga diculik oleh Yudi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Senin (19/12/2022). (Tribunjakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Sebelumnya, korban penculikan Malika (6) berhasil ditemukan pada Senin malam setelah kurang lebih diculik selama 26 hari lamanya.

Malika ditemukan bersama pelaku yaitu Iwan Sumarno saat sedang membawa gerobak untuk mengumpulkan barang bekas di Ciledug, Tangerang Banten.

Kini Malika pun telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan psikisnya.

Sementara pelaku merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur apada tahun 2014.

"Dimana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan anak dibawah umur divonis tujuh tahun penjara. Diperkirakan pada tahun 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dikutip dari Tribun Jakarta.

Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Visum Malika Usai Diculik Iwan Sumarno Alias Jacky

Dalam masa tahanannya itu, dikatakan Komarudin pelaku Iwan Sumarno alias Jacky menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Ia pun mengatakan, setelah melalui masa hukuman dan diperkirakan mendapat berbagai remisi pelaku tersebut kemudian bebas pada tahun 2021.

"Diperkirakan tahun 2021, kalau divonis tujuh tahun dan dipotong remisi remisi diperkirakan yang bersangkutan bebas di tahun 2020 atau 2021," jelasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Siti Nawiroh)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas