Bocah Korban Penculikan di Gunung Sahari Jakpus Diberi Pendampingan Psikologi
Bocah 6 tahun korban penculikan di Gunung Sahari ditemukan setelah hampir sebulan menghilang, kini dapar pendampingan dari psikiater.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
"Supir bajaj tidak tahu ini siapa. Dikira orangtua dan anak. Mereka turun di jalan. Masih di jakarta," ucapnya.
Identitas Pelaku Terungkap
Diketahui, identitas pelaku akhirnya terungkap bernama Iwan Sumarno alias Jacky yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal itu bermula pada saat pihaknya mendapat foto pelaku dari rekaman CCTV pada sebuah toko di Jalan Industri, Sawah Besar, Jakarta Pusat tempat dimana pelaku biasa tertidur di emperen toko tersebut.
"Yang menggambarkan terduga pelaku yang tidurnya berpindah-pindah tempat seperti emperan toko kita menemukan wajah dari rekaman cctv di toko Jalan Industri, Sawah Besar," ungkap Komarudin ketika dikonfirmasi, Minggu (1/1/2023).
Usai menemukan foto tersebut, polisi pun kata Komarudin lantas melakukan pengembangan hingga akhirnya mendapat informasi mengenai pelaku.
Dalam informasi tersebut diketahui bahwa seorang dengan ciri-ciri seperti yang dimiliki pelaku pernah diamankan oleh warga di wilayah Pademangan, Jakarta Utara sekitar bulan Juli 2022 lalu.
"Seseorang yang pernah diamankan di RW 05 Pademangan sekitar bulan Juli. Orang yang diamankan (pelaku) diduga menggelapkan sepeda motor," jelas Komarudin.
Baca juga: Polisi Ungkap Awal Penemuan Identitas Iwan Sumarno Alias Jacky sang Penculik Bocah di Gunung Sahari
Atas hal tersebut, kemudian mulai diketahui identitas asli dari pelaku dari kartu identitas yang sempat disita oleh warga dari tangan pelaku.
Komarudin menjelaskan, bahwa didalam kartu identitas itu tercantum nama asli pelaku yakni Iwan Sumarno warga Rorotan Jakarta Utara.
"Nah dari sini kita melihat yang bersangkutan memegang KTP, dimana orang tua korban mengatakan Yudi saksi lain mengatakan Herman, nama sesungguhnya adalah Iwan Sumarno kelahiran 1980 alamat di Rorotan," terangnya.
Residivis Kasus Pencabulan Anak
Terduga pelaku penculikan terhadap bocah berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat dikabarkan merupakan resedivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2014 silam.
"Dimana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan anak dibawah umur divonis tujuh tahun penjara. Diperkirakan pada tahun 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," ucap Komarudin.