Cegah Penculikan Seperti Malika Terulang, Polisi Imbau Masyarakat Hidupkan Pengawasan Lingkungan
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengimbau kepada masyarakat untuk kembali menghidupkan pengawasan lingkungan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Malika, bocah berusia 6 tahun warga Gunung Sahari, Jakarta Pusat yang sempat hilang akhirnya ditemukan oleh kepolisian.
Malika ditemukan dalam kondisi selamat dalam sebuah gerobak di kawasan Cipadu, Ciledug, Tangerang pada Senin (2/1/2023) malam.
Dia diduga diculik seorang pemulung.
Saat ini Malika sedang menjalani perawatan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.
Sementara terduga penculik Malika yakni Iwan Sumarno yang merupakan pemulung barang bekas diamankan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca juga: 6 Fakta Malika Bocah Korban Penculikan, Sebulan Dipaksa Jadi Pemulung hingga Pengakuan Penculik
Bercermin dari kejadian ini, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengimbau kepada masyarakat untuk kembali menghidupkan pengawasan lingkungan.
"Yang bisa dilakukan agar hal ini tidak terulang tentunya peran sosial, peran masyarakat untuk sama-sama kita menghidupkan kembali dalam rangka mengawasi lingkungan termasuk juga peran dari setiap orang yang ada di lingkungan tersebut bisa ikut lakukan pengawasan," kata Komarudin dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Selasa (3/1/2022).
Ia mengimbau warga mengoptimalkan pengawasan lingkungan untuk mencegah kejadian seperti yang terjadi pada Malika, bocah berusia 6 tahun, tak lagi terulang.
"Peran sosial ini memiliki bobot luar biasa agar kita bisa menjaga hal ini tidak terulang kembali," katanya.
Saat ini terduga pelaku penculikan masih diperiksa oleh pihak kepolisian.
Status yang bersangkutan masih sebagai saksi.
Kepolisian memiliki waktu selama 6 jam ke depan untuk dapat meningkatkan status terduga pelaku menjadi tersangka.
Saat ini kepolisian juga masih berupaya mendengarkan keterangan dari korban, Malika.
Namun karena usia yang masih kecil, membuat kepolisian membutuhkan waktu agar Malika bisa berbicara apa yang dialaminya.
"Terduga pelaku masih saksi, kami punya waktu 6 jam ke depan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.
"Korban juga akan dimintai keterangan. Namun karena usia masih anak-anak butuh waktu untuk penanganan khusus agar korban bisa mengeluarkan apa yang dialami," tutur Komarudin.