Culik Malika, Iwan Sumarno Dipastikan Jadi Tersangka dan Dikenakan Pasal Berlapis
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Iwan Sumarno, pelaku penculikan Malika di akan menjadi tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Fajar Nasucha
Diberitakan sebelumnya, Malika, bocah berusia 6 tahun warga Gunung Sahari, Jakarta Pusat yang sempat hilang akhirnya ditemukan oleh kepolisian.
Malika ditemukan dalam kondisi selamat dalam sebuah gerobak di kawasan Cipadu, Ciledug, Tangerang pada Senin (2/1/2023) malam.
Dia diduga diculik seorang pemulung.
Saat ini Malika sedang menjalani perawatan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.
Baca juga: 6 Fakta Malika Bocah Korban Penculikan, Sebulan Dipaksa Jadi Pemulung hingga Pengakuan Penculik
Sementara terduga penculik Malika yakni Iwan Sumarno yang merupakan pemulung barang bekas diamankan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Bercermin dari kejadian ini, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengimbau kepada masyarakat untuk kembali menghidupkan pengawasan lingkungan.
"Yang bisa dilakukan agar hal ini tidak terulang tentunya peran sosial, peran masyarakat untuk sama-sama kita menghidupkan kembali dalam rangka mengawasi lingkungan."
"Termasuk juga peran dari setiap orang yang ada di lingkungan tersebut bisa ikut lakukan pengawasan," kata Komarudin dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Selasa (3/1/2022).
Baca juga: Malika Korban Penculikan di Jakpus Ditemukan, Kini Jalani Observasi dan Perawatan di RS Polri
Ia mengimbau warga mengoptimalkan pengawasan lingkungan untuk mencegah kejadian seperti yang terjadi pada Malika, bocah berusia 6 tahun, tak lagi terulang.
"Peran sosial ini memiliki bobot luar biasa agar kita bisa menjaga hal ini tidak terulang kembali," katanya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Danang Triatmojo)(Kompas.com/Tria Sutrisna)