Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Malika Bocah Korban Penculikan di Jakarta Dianiaya dan Dipaksa Kerja Jadi Pemulung

Malika (6), bocah perempuan warga Jakarta Pusat,  yang menjadi korban penculikan pada 7 Desember 2022.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Malika Bocah Korban Penculikan di Jakarta Dianiaya dan Dipaksa Kerja Jadi Pemulung
Tribunjakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Ibu korban, Oni, memegang foto anaknya, Malika yang diculik pemulung di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Senin (19/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Malika (6), bocah perempuan warga Jakarta Pusat,  yang menjadi korban penculikan pada 7 Desember 2022 lalu mengalami sejumlah kekerasan fisik.

Korban mengalami sejumlah luka akibat dianiaya pelaku bernama Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi.

Tak hanya itu, Malika juga dipaksa untuk memulung selama diculik selama 28 hari lamanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan berdasar hasil pemeriksaan sementara MA mengalami kekerasan fisik berupa disentil hingga ditendang pelaku.

"Hasil visum yang telah dapatkan memang tidak ditemukan terjadi kekerasan seksual terhadap ananda Malika. Tetapi terdapat kekerasan fisik," kata Zulpan di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: 6 Fakta Malika Bocah Korban Penculikan, Sebulan Dipaksa Jadi Pemulung hingga Pengakuan Penculik

Hasil Visum et Repertum dari tim dokter RS Polri Kramat Jati ini yang akan menjadi sebagai alat bukti proses hukum kasus yang dialami Malika dan kini ditangani jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Iwan yang kini diamankan belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih butuh proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk menunggu keterangan MA.

Berita Rekomendasi

"Analisa sementara yaitu apabila tidak menuruti perintah daripada pelaku ya maka kekerasan itu dialami, itu hasil visum tentunya merupakan hasil secara ilmiah," ujarnya.

Zulpan menuturkan berdasar hasil penyelidikan sementara selama diculik MA dieskploitasi oleh Iwan dengan memaksa korban untuk turut bekerja sebagai pemulung.

Saat diselamatkan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (2/1/2023) malam di kawasan Pasar Cipadu pun Malika berada dalam gerobak digunakan Iwan untuk memulung.

"Dia dipekerjakan selama 28 hari ini oleh pelaku ini kan ikut didalam gerobaknya itu ya, untuk ikut memulung untuk mencari mata pencaharian. Nanti kekerasannya tuh apa yang dilakukan nanti kita gali," tuturnya.

Berikut beberapa fakta yang perlu diketahui soal Malika seperti dirangkum Tribunnews.com, Selasa (3/1/2023):

1.  Malika Ditemukan di Ciledug

Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menemukan Malika setelah 26 hari menelusuri jejak penculik sejak dilaporkan pada 7 Desember 2022.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas