Malika Bocah Korban Penculikan di Jakarta Dianiaya dan Dipaksa Kerja Jadi Pemulung
Malika (6), bocah perempuan warga Jakarta Pusat, yang menjadi korban penculikan pada 7 Desember 2022.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Malika (6), bocah perempuan warga Jakarta Pusat, yang menjadi korban penculikan pada 7 Desember 2022 lalu mengalami sejumlah kekerasan fisik.
Korban mengalami sejumlah luka akibat dianiaya pelaku bernama Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi.
Tak hanya itu, Malika juga dipaksa untuk memulung selama diculik selama 28 hari lamanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan berdasar hasil pemeriksaan sementara MA mengalami kekerasan fisik berupa disentil hingga ditendang pelaku.
"Hasil visum yang telah dapatkan memang tidak ditemukan terjadi kekerasan seksual terhadap ananda Malika. Tetapi terdapat kekerasan fisik," kata Zulpan di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: 6 Fakta Malika Bocah Korban Penculikan, Sebulan Dipaksa Jadi Pemulung hingga Pengakuan Penculik
Hasil Visum et Repertum dari tim dokter RS Polri Kramat Jati ini yang akan menjadi sebagai alat bukti proses hukum kasus yang dialami Malika dan kini ditangani jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Iwan yang kini diamankan belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih butuh proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk menunggu keterangan MA.
"Analisa sementara yaitu apabila tidak menuruti perintah daripada pelaku ya maka kekerasan itu dialami, itu hasil visum tentunya merupakan hasil secara ilmiah," ujarnya.
Zulpan menuturkan berdasar hasil penyelidikan sementara selama diculik MA dieskploitasi oleh Iwan dengan memaksa korban untuk turut bekerja sebagai pemulung.
Saat diselamatkan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (2/1/2023) malam di kawasan Pasar Cipadu pun Malika berada dalam gerobak digunakan Iwan untuk memulung.
"Dia dipekerjakan selama 28 hari ini oleh pelaku ini kan ikut didalam gerobaknya itu ya, untuk ikut memulung untuk mencari mata pencaharian. Nanti kekerasannya tuh apa yang dilakukan nanti kita gali," tuturnya.
Berikut beberapa fakta yang perlu diketahui soal Malika seperti dirangkum Tribunnews.com, Selasa (3/1/2023):
1. Malika Ditemukan di Ciledug
Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menemukan Malika setelah 26 hari menelusuri jejak penculik sejak dilaporkan pada 7 Desember 2022.
Malika ditemukan bersama pelaku saat sedang membawa gerobak untuk mengumpulkan barang bekas di Ciledug, Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto memastikan bahwa gadis cilik itu dalam kondisi sehat, dan selanjutnya akan dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan dan perawatan.
2. Jejak kelam penculik
Terduga pelaku penculik memiliki nama asli Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi disebut berstatus residivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada 2014.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pelaku pernah divonis selama tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pelaku menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Diperkirakan pada 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," ujar Komarudin, dilansir dari TribunJakarta.com, Minggu (1/1/2022).
Komarudin pun mengatakan, setelah melalui masa hukuman dan diperkirakan mendapat berbagai remisi pelaku tersebut kemudian bebas pada 2021.
"Kalau divonis tujuh tahun dan dipotong remisi remisi diperkirakan yang bersangkutan bebas pada 2020 atau 2021," tuturnya.
Selain itu, pelaku juga sempat tersandung kasus kriminal lain, yakni dugaan penggelapan sepeda motor.
3. Tak Ada Niat Menculik
Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi mengaku tak ada niat untuk menculik Malika alias MA (6).
Setelah ditangkap, Iwan lantas diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat karena telah membawa kabur MA (6).
Dari pengakuan Iwan, ia tidak berniat menculik MA.
Kepada penyidik, Iwan mengaku sengaja membawa MA karena teringat anaknya.
"Saya ingat anak. Jadi, dia itu saya anggap anak saya sendiri, Pak. Begitu ceritanya," ujar pelaku saat diinterogasi di lokasi penangkapan dikutip dari Kompas.com.
Iwan mengaku dirinya hanya diperintahkan orang untuk mengambil aluminium.
"Tujuan saya bukan menculik. Saya hanya disuruh Mas Heri untuk mengambil aluminium. Saya baru kenal di jalan," ujar Iwan.
4. Orang Tua Korban Menangis Bertemu Anaknya
Tangis pasangan suami istri Tunggal dan Oni tidak terbendung saat mendekap anak perempuan mereka Malika alias MA (6) yang ditemukan dalam keadaan selamat.
Sejak 7 Desember 2022 lalu Malika menjadi korban penculikan seorang pemulung.
Pasangan suami istri warga Jakarta Pusat itu kalut memikirkan nasib anaknya yang menjadi korban kejahatan.
Saat dipertemukan mereka tidak hentinya mendekap sang buah hati saat bertemu di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (3/1/2023) dini hari.
"Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya menemukan anak saya," kata Oni kepada anggota Polres Metro Jakarta Pusat di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).
Setelah proses penyelidikan yang nyaris satu bulan Malika kini dapat ditemukan dalam keadaan sehat, namun masih harus menjalani pemeriksaan medis di RS Polri Kramat Jati.
Sumber: Tribun Jakarta/Tribunnews.com/Kompas.com