Polisi Tetapkan Iwan Sumarno alias Jacky Tersangka Penculikan Bocah di Gunung Sahari
Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya resmi menaikan status Iwan Sumarno alias Jacky pelaku penculik bocah inisual M (6) dari saksi menjadi tersangka.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat resmi menaikan status Iwan Sumarno alias Jacky pelaku penculik bocah di Gunung Sahari inisial M (6) dari saksi menjadi tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, dinaikannya status Iwan Sumarno sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara.
"Sudah naik jadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara," ucap Komarudin ketika dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).
Meski sudah menetapkan Iwan Sumarno sebagai tersangka, Komarudin belum menjelaskan mengenai motif penculikan yang dilakukan oleh pria tersebut.
Sebelumnya, Polisi bakal menetapkan Iwan Sumarno alias Jacky sebagai tersangka dalam waktu 1x24 jam kedepan terkait kasus penculikan yang dilakukan terhadap M (6) pada 7 Desember 2022 lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Iwan itu baru akan dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara yang rencananya akan dilakukan hari ini.
"Menuggu 1x24 jam (penetapan tersangka), saat ini yang bersangkutan masih diperiksa. Rencananya hari ini juga (gelar perkara)," kata Komarudin ketika dihubungi, Selasa (3/1/2023).
Adapun langkah yang dilakukan saat ini, dikatakan Komarudin pihaknya masih menggali motif Iwan Sumarno melakukan penculikan terhadap Malika.
Namun dijelaskannya sejak ditemukan pada Senin (2/1/2023) malam kemarin, pelaku kerap memberi keterangan yang berbelit belit.
"Dari semalam pelaku memberi keterangan berbelit belit. Ini yang terus kita dalami dan tentunya nanti akan kita kembangkan dari awal terduga pelaku membawa korban hingga hari ini," jelasnya.
Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menemukan M (6) sekaligus menangkap pelaku penculiknya yakni Iwan Sumarno di kawasan Ciledug pada Senin (2/1/2023) malam.
Adapun M berhasil ditemukan oleh polisi di dalam gerobak yang sedang digunakan oleh Iwan Sumarno untuk mencari barang bekas.
"(Pelaku) kita tangkap di pinggir jalan tadi, Malika di dalam gerobak yang ditarik pelaku sambil memulung," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Gunarto ketika dihubungi, Senin (2/1/2023) malam.
Baca juga: Fakta-fakta Penculikan Bocah di Gunung Sahari Jakpus, Sudah Ditemukan setelah 26 Hari Dicari
Saat ini dikatakan Gunarto, M tengah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapatkan penanganan medis.
"Setelah ini akan kami bawa langsung ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk dilakukan visum dan pengobatan medis," ucapnya.
Sementara itu pelaku sendiri disebutkan Gunarto, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui perkembangan terkait aksinya tersebut.
"Pelaku masih kita kembangkan," ujarnya.