Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ecky Listiantho Tersangka Kasus Mutilasi Angela Hindriati Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

M Ecky Listiantho tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati terancam hukuman 20 tahun penjara.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ecky Listiantho Tersangka Kasus Mutilasi Angela Hindriati Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
kolase Tribun
Ecky Listiantho (34) diduga kuat membunuh dan memutilasi teman dekatnya sendiri Angela Hindriati Wahyuningsih (54) pada November 2021. M Ecky Listiantho tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati terancam hukuman 20 tahun penjara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M Ecky Listiantho (34) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang wanita bernama Angela Hindriati (54).

Diketahui, jasad Angela yang dimutilasi itu disimpan di dalam dua boks di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lembangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Iya sudah tersangka. Nanti lengkapnya kami rilis," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).

Terpisah, Kasubdit Resmob Kompol Resa F Marasabessy menambahkan, tersangka Ecky dijerat pasal berlapis.

Baca juga: Polisi Gandeng Asosiasi Psikologi Forensik Dalami Motif Keji Kasus Mutilasi Angela di Bekasi

Pasal yang dipersangkakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Geger Kasus Mutilasi

Sebelumnya, sesosok jasad perempuan ditemukan di sebuah rumah kontrakan, Jumat (30/12/2022) dini hari.

Adapun lokasinya di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022) dini hari.

Saat pertama kali ditemukan, jasad korban dalam kondisi termutilasi di dalam dua kontainer boks dan terbungkus plastik.

Kasus mutilasi ini terungkap, berawal saat polisi melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial MEL (34), yang dilaporkan hilang.

"Dilakukan cek TKP terkait dengan telah ditemukannya diduga korban pembunuhan berjenis kelamin perempuan yang ditemukan di dalam bak kontainer," kata Zulpan dalam keterangannya, Jum'at (30/12/2022).

Dikatakan Zulpan, saat itu anggota Resmob unit 4 Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tentang orang hilang dari Polsek Bantar Gebang.

Baca juga: Turyono Menduga Korban Mutilasi adalah Adiknya Ang, Kini Makam Keponakan Dibongkar, Apa Hubungannya?

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas