Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Tak Ketahuan Polisi, Ecky Berniat Simpan Jasad Angela Selama-lamanya

Terungkap, jika korban yang diketahui bernama Angela Hindriati (54) itu diduga dibunuh oleh M. Ecky Listiantho (34) sejak 2021 lalu.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jika Tak Ketahuan Polisi, Ecky Berniat Simpan Jasad Angela Selama-lamanya
kolase Tribun
Ecky Listiantho (34) diduga kuat membunuh dan memutilasi teman dekatnya sendiri Angela Hindriati Wahyuningsih (54) pada November 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut M. Ecky Listiantho (34) berniat menyimpan jasad Angela Hindriati (54) yang ia mutilasi selama-lamanya di sebuah kontrakan di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Kasubdit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menyebut hal ini akan dilakukan oleh Ecky jika polisi tidak membongkar kasus pembunuhan tersebut.

"Belum ada rencana sampai dengan kapan. Iya betul (akan disimpan selama-lamanya jika tidak dibongkar polisi)," kata Tommy saat dihubungi wartawan, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Penyebab Pelaku Mutilasi di Bekasi Nekat Habisi Angela hingga Tulisan Tangan Sederet Nama Cewek

Tommy mengatakan Ecky sendiri tidak mempunyai niat untuk membuang atau mengubur jasad Angela.

Sehingga, Ecky menganggap sudah mengubur jasadnya itu di dalam boks kontainer.

"Tersangka tidak berfikiran untuk mengubur atau membuang jasad di luar, dari awal memang berniat mengubur jasad korban di box container," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Identitas Korban Terungkap hingga Dibunuh Sejak 2021

Polisi telah mengidentifikasi jasad wanita korban mutilasi di Bekasi, Jawa Barat.

Terungkap, jika korban yang diketahui bernama Angela Hindriati (54) itu diduga dibunuh oleh M. Ecky Listiantho (34) sejak 2021 lalu.

"Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Selama itu, Hengki mengatakan jasad tersebut hanya didiamkan di rumah kontrakan yang disewa oleh tersangka di kawasan Bekasi tersebut.


"Dan selama kurun waktu kurang lebih satu tahun satu bulan, jenazah disimpan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya," ucapnya.

Lebih lanjut, Hengki menyebut pihaknya akan bekerja sama dengan tim Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) dan Psikiatri Forensik guna melakukan penyelidikan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas