Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Penculik Bocah di Gunung Sahari Ternyata Sempat Incar Anak Lain, Iming-imingi Target Uang Rp 2 Ribu

Iwan Sumarno alias Jacky ternyata sempat mengincar bocah lain sebelum melakukan penculikan terhadap M (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penculik Bocah di Gunung Sahari Ternyata Sempat Incar Anak Lain, Iming-imingi Target Uang Rp 2 Ribu
Fahmi/Tribunnews
Iwan Sumarno, penculik bocah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Polisi mengungkap pelaku ternyata sempat incar anak lain sebelum menculik bocah berinisial M. 

Dikatakan Komarudin, Iwan pun sebelumnya juga diketahui juga memperkejakan M sebagai pemulung pada saat masa penculikan selama 28 hari tersebut.

Baca juga: Iwan Sumarno, Penculik Bocah di Gunung Sahari Dikenal Tempramental Tapi Ramah Terhadap Anak-anak

Akan tetapi setelah dilakukan pendalaman, akhirnya polisi menemukan adanya motif seksual yang terjadi pada kasus penculikan tersebut.

"Motif yang terungkap dalam kasus ini yakni memang tidak hanya sekadar mengajak untuk bekerja namun ada hasrat lain," ucapnya.

Kendati demikian, untuk mengetahui hal itu, Komarudin beranggapan pihaknya masih membutuhkan bukti lebih dalam mengenai motif itu.

Sebab dalam perkembanganya, dari hasil visum terhadap M tidak ditemukan adanya tanda kekerasan seksual yang terjadi pada bocah tersebut.

"Karenanya tim dari Kementerian termasuk P2TP2A masih terus melakukan pendalaman dan pendampingan kepada korban," kata dia.

"Sehingga kita bisa bongkar lebih dalam apa yang terjadi pada korban," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Atas hal ini Komarudin pun menegaskan pihaknya menambahkan pasal terhadap tersangka Iwan Sumarno alias Jacky itu.

Jika sebelumnya pihaknya menjerat Iwan dengan dua pasal yakni Pasal 76F jo Pasal 83 UU 35 dan atau Pasal 330 KUHP hal itu kini bertambah.

"Kami tambahkan kembali dengan pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35. Jadi sudah ada tiga pasal yang saat ini sudah kami terapkan," katanya.

Diketahui Iwan menculik bocah di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada 9 Desember 2022 lalu.

Dalam video yang beredar, korban terlihat berjalan dengan seorang pria menggunakan pakaian warna hitam menaiki bajaj.

Setelah 28 hari, akhirnya polisi menemukan M sekaligus menangkap pelaku penculiknya yakni Iwan Sumarno di kawasan Ciledug pada Senin (2/1/2023) malam.

Adapun M berhasil ditemukan oleh polisi di dalam gerobak yang sedang digunakan oleh Iwan Sumarno untuk mencari barang bekas.

Iwan Sumarno pun lantas ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas