Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terlibat Pencucian Uang, Calon Mertua Indra Kenz Divonis 4 Tahun Penjara

Rudiyanto Pey divonis empat tahun penjara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Terlibat Pencucian Uang, Calon Mertua Indra Kenz Divonis 4 Tahun Penjara
net
Ilustrasi palu hakim 

Apalagi, selain dijatuhi hukuman 10 tahun, Indra Kenz juga harus membayar denda Rp 5 miliar dari total kerugian Rp 83,36 miliar.

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding Atas Kasus Indra Kenz, Minta Aset Dikembalikan ke Korban

"Maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana amar dalam putusan ini dipandang telah memiliki rasa keadilan penegakan hukum baik terdakwa maupun masyarakat," jelas hakim.

Diketahui, Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penulis: Ega Alfreda

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Calon Mertua Indra Kenz Ikut Divonis 4 Tahun Penjara, Jam Mewah Rp 25 Miliar Jadi Bukti

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas