Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penculik Malika di Jakarta Pusat Ternyata Punya Hasrat Seksual kepada Anak-anak, Ini Kata Kapolres

Sebelumnya, Iwan Sumarno mengaku menculik Malika karena menganggapnya sebagai anak.

Editor: Erik S
zoom-in Penculik Malika di Jakarta Pusat Ternyata Punya Hasrat Seksual kepada Anak-anak, Ini Kata Kapolres
Attn
(Ilustrasi) Iwan Sumarno, tersangka penculik anak Malika Anastasya (6) ternyata memiliki hasrat seksual khusus. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Iwan Sumarno, tersangka penculik anak Malika Anastasya (6) ternyata memiliki hasrat seksual khusus.

Sebelumnya, Iwan Sumarno mengaku menculik Malika karena menganggapnya sebagai anak.

Baca juga: Tak Ada Kekerasan Seksual, Malika Diduga Korban Eksploitasi Ekonomi, Diminta Mengemis Berhari-hari

"Saat di-BAP bahwa motif tersangka menculik dari yang semula hanya ingin menjadikan anak kemudian terungkap bahwa tersangka ini memiliki hasrat terhadap anak-anak dalam hal ini seksual," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin dikutip dari TribunJakarta, Jumat (13/1/2023).

Namun, polisi terus akan menggali informasi lain terkait kasus penculikan ini.

Saat ini, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) masih melakukan pendampingan dengan Malika.

"Sehingga kita bisa mengungkap lebih dalam lagi apa yang terjadi kepada korban," tambahnya.

Kapolres berharap anak kecil tersebut segera pulih dari traumanya dan bisa kembali seperti sediakala.

BERITA TERKAIT

"Kami masih menunggu tim pendampingan yang masih intens melakukan pendampingan terhadap korban sehingga harapan terbesar kami adalah korban bisa segera pulih dari traumanya dan bisa kembali beraktifitas seperti sediakala," pungkasnya.

Baca juga: Menteri PPPA: Selama Diculik Malika Kerap Dicubit, Tak Diberi Makan hingga Diancam

Akibat perbuatannya, pelaku saat ini dikenakan Pasal 76F jo Pasal 83 Jo Pasal 76c jo pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 330 KUHP.

Catatan kelam Iwan Sumarno

Sebelum kasus penculikan ini, Iwan sudah menorehkan sejumlah aksi kejahatan.

Ia pernah mengenakan seragam oren khas tahanan dan meringkuk di rumah tahanan di Bandung selama 7 tahun terkait kasus pencabulan anak.

Baru sekitar tahun 2021 ia dibebaskan.

Baca juga: Temui Malika, Menteri PPPA: Jangan Sampai Kasus Serupa Dialami Anak Kita

Hal itu dibongkar polisi ketika melihat catatan kelamnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas